Media Kampung – Seorang warga negara Brunei Darussalam (WN Brunei) tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah menjadi korban penganiayaan berat oleh selebgram asal Brunei yang dikenal dengan nama Woodyrman.

Kejadian terjadi pada dini hari Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, ketika korban berusia 30 tahun sedang berada bersama saksi.

Beberapa orang lain kemudian menghampiri korban, dan situasi berubah menjadi konfrontasi verbal yang berujung pada tindakan fisik.

Woodyrman, yang berusia 33 tahun, tiba bersama rekannya menggunakan mobil dan membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca sebelum menyerang korban.

Korban mengalami luka pada kepala belakang, mata kiri, dan tulang selangka, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk perawatan intensif.

Menurut Breggy Yesaya Imanuel, Katimsus Resmob Polda Metro Jaya, korban sempat koma dan kondisinya menurun drastis hingga dinyatakan meninggal pada 16 Mei 2026.

“Terduga pelaku menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras,” kata Breggy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Polisi menetapkan pasal 468 ayat (2) dan/atau pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai dasar dakwaan, yang mengatur penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Setelah penetapan tersangka, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Woodyrman dan berhasil mengamankan pakaian serta sepatu yang dipakai saat penganiayaan.

Kasus ini juga menarik sorotan publik setelah video insiden beredar luas di media sosial, memicu perdebatan mengenai keamanan malam di area hiburan Jakarta.

Breggy menambahkan, motif penganiayaan masih dalam penyelidikan, namun indikasi awal menunjukkan adanya masalah pribadi antara kedua WNA tersebut.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pihak berwenang akan terus mengungkap fakta secara menyeluruh.

Hingga saat ini, Woodyrman telah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam proses penahanan sambil menunggu proses peradilan.

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas terhadap tindak kekerasan, terutama yang melibatkan warga asing di wilayah Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.