Media Kampung – Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 yang akrab disapa Noel, mengungkapkan penyesalannya karena hanya mengabdi selama 10 bulan sebagai pejabat negara. Hal ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya dan berujung pada tuntutan hukuman penjara selama lima tahun.
Noel membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026, mengakui kesalahan karena kurang berhati-hati menjaga amanah selama menjabat. Ia menyesal atas tuduhan berat yang tidak hanya mencoreng nama baiknya tapi juga keluarganya. “Saya mengakui salah, saya menyesal. Sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan lebih baik,” ujarnya.
Dalam pembelaannya, Noel menegaskan bahwa selama masa jabatan singkatnya, ia banyak menerima pengaduan dari buruh yang mengalami penahanan ijazah, ketidakjelasan status kerja, PHK sepihak, outsourcing, dan praktik tidak adil lainnya. Salah satu pengalaman yang paling membekas adalah ketika menangani kasus penahanan ijazah pekerja di lingkungan Lion Group. Ia menyoroti dampak besar praktik tersebut terhadap masa depan pekerja dengan estimasi kerugian mencapai Rp 400 miliar jika dihitung dengan 10 ribu ijazah yang ditahan dan ditebus Rp 40 juta per ijazah.
Sikap Noel yang membela hak buruh tersebut bahkan membuatnya dilarang naik pesawat Lion Air, menjadikannya satu-satunya pejabat negara yang mengalami perlakuan tersebut. “Saya memahami risiko tersebut sebagai konsekuensi berdiri di sisi pekerja,” kata Noel.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban, dalam sidang yang sama menegaskan tuntutan lima tahun penjara terhadap Noel. JPU menilai pledoi dan pembelaan Noel tidak didukung oleh alat bukti yang cukup dan menolak bantahan yang diajukan. Surat tuntutan sudah berdasarkan bukti saksi, dokumen, dan bukti elektronik yang disampaikan selama persidangan.
Noel didakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya atas dugaan pemerasan sertifikasi K3 senilai Rp 6,52 miliar dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024-2025. Selain tuntutan penjara, ia juga dikenai denda Rp 250 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar.
Meski menghadapi tuntutan berat, Noel menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ia berharap penyesalan yang diungkapkan bukan sekadar kata kosong, melainkan menjadi kesadaran untuk memperbaiki diri dan membuka jalan perbaikan di masa depan.
Kisah Noel yang singkat menjabat namun penuh liku ini menjadi cermin penting tentang risiko dan tantangan dalam membela hak pekerja di Indonesia. Kasusnya juga mengingatkan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan amanah publik terutama di sektor ketenagakerjaan yang sangat berpengaruh pada kesejahteraan rakyat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan