Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan BPK yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison. Penetapan status tersangka terhadap Titin dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan usai OTT yang digelar KPK.
Titin Rita Lestari tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring menuju rumah tahanan. Namun, ia membantah keras tuduhan tersebut. “Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujar Titin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/6). Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi serta kemungkinan menerima aliran dana, Titin enggan menjawab dan hanya menegaskan kembali bahwa dirinya hanya pelaksana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak BPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan sejumlah pengadaan barang. “Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya Smart TV,” kata Budi Prasetyo dalam gelar perkara OTT Bupati Muara Enim.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, lima di antaranya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK. Operasi ini dilakukan bersama Kortastipidkor Polri pada Senin (8/6). Sebelumnya, pada Rabu malam (10/6), KPK telah menetapkan tiga tersangka saat gelar perkara, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, serta pihak swasta bernama Angga yang disebut sebagai orang kepercayaan Bobby Adhityo Rizaldi.
Hingga berita ini diturunkan, Titin Rita Lestari masih menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK. Ia menjadi tersangka keempat dalam kasus yang sama, yang bermula dari OTT terhadap Bupati Muara Enim.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




