Media Kampung – Ratusan karyawan PT Indomarco Prismatama atau Indomaret menggelar demonstrasi di depan kantor pusat perusahaan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Selasa, 26 Mei 2026. Aksi ini menyoroti kebijakan penghapusan upah lembur pada hari libur nasional yang dinilai merugikan para pekerja.
Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut pembayaran upah lembur secara penuh serta menolak penggantian waktu libur yang dianggap sebagai pelanggaran ketenagakerjaan. Presiden FSPMI, Suparno, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memaksa pekerja untuk bekerja di hari libur nasional tanpa kompensasi yang sesuai.
Demonstrasi yang awalnya berlangsung di kawasan Pantai Indah Kapuk kemudian berlanjut ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawal proses mediasi antara manajemen dan perwakilan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka komunikasi dan menunggu laporan hasil mediasi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Hasil mediasi di Kemenaker menyepakati beberapa poin penting, antara lain pendataan ulang pekerja yang bersedia bekerja pada hari libur nasional 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan ini dilakukan pada 28 hingga 30 Mei dengan keterlibatan serikat pekerja di masing-masing cabang. Manajemen juga berjanji menindak tegas pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja, sekaligus membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada 27 Mei 2026.
Isu intimidasi menjadi salah satu tuntutan utama buruh selama aksi. Namun, Executive Director Customer Relationship Management PT Indomarco Prismatama, Gondo Sudjoni, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan perusahaan tidak memiliki kepentingan untuk mengintimidasi karyawan dan hubungan kerja berjalan berdasarkan perjanjian yang saling menguntungkan.
“Kalau karyawan diintimidasi, untuk apa kepentingan apa perusahaan untuk mengintimidasi? Hubungan kerja itu berdasarkan perjanjian antara karyawan dengan perusahaan,” ujar Gondo usai demonstrasi berlangsung.
Massa buruh Indomaret menegaskan aksi ini sebagai peringatan awal. Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan, mereka siap memperjuangkan hak secara lebih tegas. Dalam aksi tersebut, berbagai atribut serikat pekerja dan partai buruh turut mengiringi unjuk rasa yang berlangsung di tengah hujan deras.
Mediasi yang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan diakhiri dengan kesepakatan damai yang diharapkan bisa menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Namun, pihak serikat pekerja masih mengawasi dan menunggu realisasi komitmen manajemen guna menjaga iklim kerja yang adil dan harmonis.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting soal perlindungan hak pekerja di perusahaan ritel besar Indonesia. Perusahaan dan serikat pekerja kini berada di titik dialog yang krusial untuk menyelesaikan masalah upah lembur dan memastikan tidak terjadi intimidasi dalam hubungan industrial.
Dengan komitmen dari kedua belah pihak, diharapkan keberlangsungan operasi Indomaret tidak terganggu dan hak-hak karyawan dapat terpenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan