Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai bagian dari pemerintahannya pada Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata kepedulian Presiden terhadap nasib buruh di Indonesia.

Pelantikan Said Iqbal disambut positif oleh kalangan buruh. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno menyatakan bahwa kehadiran Said Iqbal menunjukkan pemerintah benar-benar peduli dan memberikan ruang bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Menurut Suparno, dengan bergabungnya Said Iqbal, buruh kini memiliki jalur komunikasi langsung dengan Presiden. Mereka dapat menyampaikan berbagai aspirasi tanpa mengganggu iklim investasi. “Kami bersyukur Pak Presiden memberikan ruang bagi kaum buruh untuk berdiskusi langsung. Apa yang menjadi keinginan kaum buruh, tapi tidak menafikan investasi sehingga terjadi perimbangan antara investasi masuk dan kesejahteraan,” ujar Suparno.

Sejumlah aspirasi buruh yang mendesak antara lain implementasi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya. Buruh berharap aturan tersebut segera dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pembatasan dan Perlindungan Alih Daya. Selain itu, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan juga ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2026. UU ini diharapkan memberikan perlindungan hukum, kesejahteraan, jaminan sosial, dan kepastian bagi buruh.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengonfirmasi bahwa Said Iqbal akan dilantik pada pukul 16.00 WIB. Ia akan membantu Presiden dalam urusan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh. Prasetyo menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan komitmen Prabowo yang sudah digaungkan sejak sepuluh tahun lalu untuk terus mencari formula terbaik bagi kesejahteraan buruh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.