Media Kampung – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ferry Juliantono, mengajak Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) untuk memiliki saham di pabrik gula nasional. Ajakan ini disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan KPSTR Kabupaten Malang tahun buku 2025 yang berlangsung di Yogyakarta pada Jumat, 15 Mei 2026.

Ferry menilai bahwa kepemilikan saham oleh koperasi di pabrik gula yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali I merupakan langkah strategis guna memperkuat posisi tawar petani tebu rakyat. Ia menekankan pentingnya KPSTR sebagai lembaga yang tidak hanya menjadi wadah bagi petani, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang terintegrasi dan berkelanjutan dalam industri gula.

Dalam sambutannya, Ferry menyebutkan bahwa penguatan KPSTR bertujuan meningkatkan kesejahteraan para petani melalui pengelolaan usaha yang profesional dan berbasis anggota. Dengan memiliki saham, petani tidak hanya menjadi produsen tebu, tetapi juga pemilik usaha yang dapat menikmati nilai tambah dari seluruh proses produksi gula.

“Koperasi dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi petani sekaligus memperkokoh ekonomi kerakyatan,” ujar Menkop Ferry Juliantono dalam acara tersebut. Ia juga meminta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) koperasi untuk menciptakan skema pembiayaan yang lebih inovatif dan tidak semata bergantung pada sertifikat tanah sebagai jaminan, tetapi dapat menggunakan aset tebu rakyat sebagai alternatif.

Menkop Ferry Juliantono berharap keberhasilan kolaborasi antara KPSTR Malang dengan PT Rajawali I dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menguatkan ekosistem koperasi di sektor gula. Hal ini diharapkan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional yang mampu bersaing di tingkat global.

Sementara itu, Ketua Umum KPSTR Malang, Hamim Kholili, menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan koperasi di tengah dinamika industri gula nasional. Ia mengapresiasi dorongan Menkop agar koperasi tidak hanya berperan sebagai peserta pasif, melainkan aktif memiliki saham di pabrik-pabrik gula milik negara. Menurut Hamim, tanpa keterlibatan yang strategis, posisi petani tebu rakyat bisa terpinggirkan oleh kekuatan industri besar.

Dengan kepemilikan saham di pabrik gula, diharapkan KPSTR bisa memperkuat posisi tawar para petani sekaligus menciptakan sistem usaha yang lebih modern dan menguntungkan seluruh anggota koperasi. Langkah ini juga dianggap penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan industri gula yang berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.