Media Kampung – Hampir 400 warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring kini ditahan di sejumlah fasilitas detensi di Kamboja. Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian Kamboja antara Februari hingga Mei 2026 dan tersebar di beberapa kota.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh melakukan kunjungan kekonsuleran pada 21–22 Mei 2026 untuk menemui 265 WNI yang berada di pusat detensi Bati, Provinsi Takeo. Tujuan kunjungan ini adalah memastikan kondisi para WNI serta mengidentifikasi kebutuhan mereka dalam proses pemulangan ke Tanah Air.
KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi masalah hukum maupun keimigrasian di Kamboja. Mereka juga mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas kelegalan dan kredibilitasnya.
Pemerintah Kamboja telah memberikan persetujuan untuk menghapus denda overstay bagi 1.273 WNI, tambahan dari sebelumnya, sehingga total WNI yang mendapat penghapusan denda mencapai 5.950 orang. WNI ini merupakan mantan anggota sindikat penipuan daring yang meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. Pemerintah Kamboja menegaskan bahwa WNI yang telah mendapatkan penghapusan denda overstay diminta untuk segera kembali ke Indonesia paling lambat 15 Juni 2026.
Sepanjang Januari hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh mencatat 9.537 WNI yang mengajukan permohonan bantuan. Sebagian besar menghadapi kendala seperti tidak memiliki paspor, denda overstay yang besar, dan keterbatasan biaya untuk tiket pulang. Kondisi ini membuat penanganan menjadi rumit karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan secara bersamaan.
Selain masalah administrasi, beberapa WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama menunggu proses pemulangan. KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara dengan kapasitas sekitar 300 orang, yang kini telah mencapai batas maksimal.
Sampai 22 Mei 2026, KBRI telah memfasilitasi kepulangan 3.630 WNI ke Indonesia. Pemerintah Indonesia dan Kamboja terus berkoordinasi untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan memberikan perlindungan maksimal bagi WNI terdampak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan