Media Kampung – Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, kakak beradik yang lahir di Australia tetapi besar di Bali, mengadukan persoalan status kewarganegaraan mereka kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pengaduan disampaikan dalam program “Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum” di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Keduanya mengaku lahir di Australia dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia. Karena lahir di Australia yang menganut asas ius soli, mereka otomatis memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah tidak lagi berstatus sebagai warga negara Australia dan terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan, mereka kini berada dalam kondisi tanpa kewarganegaraan atau stateless.

Di hadapan Menteri Hukum dan jajarannya, Joshua memohon agar pemerintah membantu memberikan status kewarganegaraan Indonesia. “Dengan segala kerendahan hati saya ingin mengajukan permohonan terhadap Menteri Hukum Negara Republik Indonesia untuk menekankan dan juga memberikan kami status kewarganegaraan Negara Indonesia kami kembali,” kata Joshua.

Joshua menjelaskan, dirinya dan sang adik telah menetap di Bali sejak berusia tiga bulan. Seluruh pendidikan mereka, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, ditempuh di Indonesia. “Kami berdua sekarang tinggal di Bali. Selama waktu kita umur tiga bulan kita sudah pindah ke Indonesia. Dan kita menempuh pendidikan dan tumbuh besar juga di Indonesia dari TK sampai SMA,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, hingga Surat Izin Mengemudi. Namun, kini mereka membutuhkan paspor Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan. “Kami cuma perlu bantuan dan permohonan kepada Bapak Menteri Hukum untuk membantu kami,” ucap Joshua.

Joshua mengungkapkan alasan memilih menjadi warga negara Indonesia meski memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan lain. “Saya cinta sama Indonesia. Saya dari kecil sudah di sini, saya cinta makanan Indonesia, budaya Indonesia, serta kita juga ingin mengabdikan ilmu dan pengetahuan kami yang kami sudah dapatkan di Australia untuk diterapkan dan membangun kualitas sumber daya manusia di Bali dan utamanya juga di Indonesia,” tuturnya. “Kami juga melihat Indonesia ini negara cerah Ibu dan Bapak, nanti dari sekarang sampai 5 tahun, 10 tahun ke depan kami berdua melihat potensi Indonesia yang sangat-sangat besar,” lanjutnya.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dulyono, menjelaskan bahwa Joshua dan Jordan merupakan anak berkewarganegaraan ganda. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia, namun masa berlakunya telah berakhir pada Mei 2024. “Pada dasarnya Undang-Undang Kewarganegaraan ataupun Pemerintah Indonesia tidak menganut asas stateless,” kata Dulyono. Ia memastikan Kementerian Hukum akan memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme penegasan status kewarganegaraan bagi orang yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan.

Menanggapi aduan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Tata Negara segera memproses permohonan Joshua dan Jordan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. “Saya mohon Direktur AHU dan juga Direktur Tata Negara untuk segera memproses dia untuk dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dalam keadaan stateless dan sudah dinyatakan bahwa memenuhi persyaratan. Kita akan fasilitasi untuk itu,” kata Supratman. Ia juga meminta penanganan kasus serupa dipercepat apabila kembali ditemukan di kemudian hari.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.