Media Kampung – Pemerintah Indonesia terus berupaya menangani kasus penahanan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0. Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak melakukan komunikasi langsung dengan Israel karena tidak adanya hubungan diplomatik antara kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa Indonesia tetap mengoptimalkan semua jalur diplomasi yang tersedia untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang ditahan. Ia menyebutkan bahwa Menteri Luar Negeri telah menghubungi berbagai negara dan sekutu sebagai bagian dari upaya diplomasi tersebut.
“Semua kanal diplomasi yang ada kami gunakan untuk melindungi WNI,” ujar Yvonne saat memberikan keterangan di Gedung Kemlu, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Ia juga menambahkan bahwa tidak semua langkah diplomasi dapat dipublikasikan secara rinci demi menjaga efektivitas proses yang berjalan.
Hal serupa disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu lainnya, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, yang menegaskan bahwa meskipun Indonesia dan Israel sama-sama anggota dalam organisasi internasional seperti BoP (Bandung Organization of Parties), hal tersebut tidak berarti kedua negara menjalin hubungan diplomatik.
Vahd menekankan bahwa keanggotaan dalam satu organisasi internasional tidak secara otomatis menunjukkan adanya hubungan diplomatik antar negara. Oleh sebab itu, Indonesia tidak berkomunikasi langsung dengan Israel terkait kasus WNI yang ditahan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia yang terus melakukan berbagai upaya melalui jalur diplomasi internasional dan negara-negara sahabat untuk memastikan keselamatan dan hak-hak WNI yang terlibat dalam insiden tersebut. Pemerintah tetap memantau perkembangan situasi secara intensif dan berkomitmen menjaga perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan