Media Kampung – Pemerintah Indonesia memperkuat penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, termasuk target nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026.
Melalui integrasi data dari berbagai sumber seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak mengalami tumpang tindih. Sistem ini juga mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan untuk menentukan prioritas penerima bantuan, terutama bagi mereka yang berada di desil 1 hingga 4.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengedepankan pembaruan data secara berkala dan lintas sektor agar intervensi sosial lebih akurat. Pendekatan ini menjadi respons atas masalah klasik yang selama ini dihadapi dalam penyaluran bantuan sosial, seperti kesalahan inklusi dan eksklusi serta data ganda.
Upaya penguatan data juga diapresiasi oleh Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) terhadap Pemerintah Kabupaten Jember yang telah melakukan perbaikan validitas data warga miskin secara masif dan terintegrasi. Wakil Kepala BP Taskin, Iwan Sumule, menyatakan bahwa inovasi yang dilakukan Jember dapat menjadi contoh nasional dalam memperbaiki ketepatan sasaran dan efektivitas program bantuan sosial.
Menurut Iwan, pengentasan kemiskinan tidak hanya bergantung pada penurunan angka, tetapi juga pada kualitas data dan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. Data yang valid menjadi kunci agar bantuan sosial benar-benar berdampak pada masyarakat miskin secara nyata.
Selain itu, pemerintah tengah mengembangkan pola intervensi sosial berbasis data mikro dengan metode By Name By Address (BNBA) untuk memastikan bantuan sampai langsung kepada yang membutuhkan. Model ini juga melibatkan pemadanan data nasional dan verifikasi di tingkat pemerintah daerah untuk menjamin keakuratan.
Salah satu program bantuan sosial yang mengacu pada DTSEN adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang sebelumnya memberikan bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan dan dicairkan sekaligus Rp 900.000 setiap tiga bulan. Meski hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai kelanjutan pencairan BLT Kesra pada 2026, pemerintah tetap menggunakan kategori desil sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan.
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaannya dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi palsu yang beredar dan hanya mengakses kanal resmi agar terhindar dari penipuan.
Dengan penerapan DTSEN, pemerintah berharap tata kelola kesejahteraan sosial menjadi lebih terstruktur dan sistematis. Program bantuan sosial kini dirancang mengikuti siklus hidup masyarakat, mulai dari ibu hamil hingga lansia, sehingga perlindungan sosial dapat berjalan berkelanjutan dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat rentan.
Perbaikan data dan sistem ini diharapkan mampu mendukung target penurunan kemiskinan nasional yang pada September 2025 tercatat sebesar 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta jiwa, dengan sasaran menurunkan angka kemiskinan hingga 4,5-5 persen pada 2029 serta menghapus kemiskinan ekstrem pada 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan