Media Kampung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali menunda keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja. Penundaan dilakukan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 17 Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap potensi penempatan kerja ilegal dan tindak pidana perdagangan orang.

Ketiga WNI tersebut merupakan penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia. Awalnya, mereka mengaku akan berlibur selama satu minggu ke Kamboja. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan indikasi bahwa mereka pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di sana. Dalam pemeriksaan, mereka menunjukkan Work Permit yang masih aktif hingga Desember 2026, tetapi tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), seperti visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja, dokumen yang dilegalisasi Perwakilan RI, serta jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa penundaan keberangkatan adalah langkah perlindungan negara sejak tahap awal, bahkan sebelum WNI melintasi perbatasan. “Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antar negara,” ujar Galih, Jumat (19/6/2026). “Di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI, khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri, memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan,” tambahnya.

Pemeriksaan dilakukan melalui sinergi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi lintas aparat ini memperkuat pengawasan keberangkatan internasional secara lebih terkoordinasi dan responsif terhadap indikasi risiko di lapangan. Galih menekankan, “Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri.”

Petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terus memperkuat pengawasan keberangkatan internasional melalui koordinasi bersama instansi terkait di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.

Masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai prosedur. Keberangkatan untuk bekerja di luar negeri harus dilakukan melalui mekanisme resmi agar hak, keselamatan, dan perlindungan hukum WNI tetap terjamin.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.