Media Kampung – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akhbarshah Fikarno Laksono, menegaskan bahwa judi online telah berubah menjadi ancaman nasional yang serius. Menurutnya, praktik judi online yang memanfaatkan teknologi digital dan media sosial kini bukan sekadar hiburan, melainkan sudah termasuk ke dalam kategori kejahatan siber terorganisir yang bersifat lintas negara.

Dalam acara bertema “Literasi Digital Menangkal Judi Online” yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, Dave menambahkan bahwa penanganan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs-situs perjudian. Upaya tersebut harus disertai dengan penguatan literasi digital masyarakat agar mampu mengenali dan menghindari jebakan judi online.

Faktor utama meningkatnya praktik judi online di Indonesia adalah kemudahan akses internet melalui smartphone, sistem transaksi digital yang sederhana, serta promosi yang sangat agresif di berbagai platform media sosial. Dampak dari aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam ketahanan sosial, integritas keluarga, dan masa depan generasi muda di tanah air.

Data terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 235,3 juta penduduk Indonesia atau sekitar 81,72 persen telah terkoneksi internet. Kondisi ini dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk secara masif menyebarkan promosi melalui berbagai kanal digital.

Gun Gun Siswadi, seorang pegiat literasi digital, mengungkapkan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2025, perputaran uang yang terkait dengan judi online mencapai Rp1.200 triliun dengan lebih dari 11 juta pemain aktif di Indonesia. Angka tersebut menegaskan bahwa persoalan judi online sudah melampaui ranah individu dan menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi serta kesehatan sosial masyarakat.

Selain aspek ekonomi, dampak psikologis dan sosial juga menjadi perhatian penting. Moh. Fayyaz Mumtaz, Pemuda Pelopor dari Kabupaten Indramayu, menyampaikan bahwa mayoritas korban judi online berasal dari kalangan usia produktif yang rentan terhadap pengaruh promosi melalui media sosial. Banyak di antara mereka yang awalnya tertarik oleh iklan bonus atau janji cepat kaya, namun akhirnya terjerat utang, kehilangan tabungan, bahkan mengalami gangguan mental serta keretakan hubungan keluarga.

Menanggapi kondisi ini, Komisi I DPR terus mendorong penguatan pengawasan ruang digital dan mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas konten ilegal yang merugikan masyarakat. Dave juga mengajak seluruh elemen, terutama generasi muda, untuk membangun budaya digital yang sehat dan produktif dengan menggunakan teknologi secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab.

Perkembangan judi online yang pesat memerlukan respons yang komprehensif dan berkelanjutan dari pemerintah, lembaga terkait, serta masyarakat luas. Penanganan yang efektif bukan hanya soal pemblokiran situs, tetapi juga edukasi dan penguatan kesadaran digital menjadi kunci utama dalam mengurangi dampak negatif tersebut.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat menekan laju penyebaran judi online yang telah menjadi ancaman nasional dan kejahatan siber terorganisir, sekaligus melindungi generasi muda dari risiko sosial dan ekonomi yang berpotensi merusak masa depan bangsa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.