Media Kampung – Polda Bali berhasil menangkap empat operator judi online yang merupakan pelarian dari jaringan kriminal internasional, termasuk seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kamboja, dalam operasi penggerebekan di Ocean Blue Inn, Benoa, Badung pada 12 April 2026.
Penggerebekan dipimpin oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali dan mengamankan tiga perempuan mahasiswa asal Manado serta satu mahasiswa laki‑laki asal Jakarta yang sebelumnya beroperasi di Filipina dan Kamboja.
Menurut Kombes Pol Aszhari Kurniawan, para tersangka bergerak sebagai telemarketing dan customer service, menghubungi 300‑400 nomor telepon warga Indonesia setiap hari melalui WhatsApp dan live‑chat untuk menawarkan aplikasi judi seperti Ketua.co dan GN77.
Setiap operator bekerja selama 12 jam, mulai pukul 11.00 hingga 23.00 WITA, dengan gaji pokok hingga Rp 11,4 juta per bulan ditambah bonus Rp 8 juta, sehingga total penghasilan bisa mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.
Investigasi menunjukkan bahwa jaringan ini dipimpin oleh seorang WNA China berinisial PNJ (alias Panjang) yang beroperasi dari Kamboja, serta CND (alias Candra) yang diperkirakan berada di Kalimantan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Para tersangka diketahui sebelumnya digerebek di Filipina pada Oktober 2025, kemudian dipindahkan ke Kamboja, namun kembali diserang aparat setempat pada Januari 2026, memaksa mereka melanjutkan operasi di Bali pada 21 Januari 2026.
Dalam penggerebekan, polisi menyita empat laptop, lima ponsel, serta sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang mengindikasikan aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.
Aszhari menegaskan bahwa semua terdakwa dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sebagai bagian dari operasi lintas negara, Polda Bali juga menyerahkan 35 warga negara India yang mengoperasikan situs RAM BETTING EXCHANGE ke Kejaksaan Tinggi Bali karena berkas perkara telah lengkap.
Kasus ini menambah catatan panjang Sindikat judi online yang sering berpindah negara untuk menghindari penangkapan, sekaligus menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan siber.
Kombes Aszhari menambahkan bahwa Polda Bali akan terus meningkatkan patroli siber dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum di luar negeri untuk mencegah peredaran judi daring yang merugikan masyarakat.
Hingga kini, proses penyidikan lanjutan sedang berjalan, dan pihak berwenang berjanji akan menuntut semua pelaku secara tuntas demi menegakkan hukum dan melindungi konsumen dari praktik judi ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan