Media Kampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso menargetkan pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paguan, Kecamatan Taman Krocok, pada tahun 2026. Target ini muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan peringatan agar sistem pengelolaan sampah di TPA Paguan segera beralih dari metode open dumping ke sanitary landfill.
Kepala DLH Bondowoso, Henry Kurniawan, menyatakan pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 4,8 hektare di Desa Sumberkokap, Kecamatan Taman Krocok, sebagai lokasi TPA baru. “Harapannya kita bisa pindah tahun ini,” ujarnya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Evaluasi pengelolaan sampah tahun 2025 menempatkan Bondowoso dalam kategori pengawasan dengan skor 20,68. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga aspek: anggaran dan regulasi, sumber daya manusia, serta pengelolaan sampah di TPA. “Pengelolaan sampah di TPA, tiga itu kita rendah sekali. Skor kita 20,68,” kata Henry.
Kondisi TPA Paguan saat ini sudah kelebihan kapasitas. Setiap hari, sekitar 67 ton sampah dari 14 kecamatan masuk ke TPA dalam kondisi belum terpilah. Jumlah tersebut belum termasuk sampah yang belum terangkut, seperti sampah lingkungan dan sampah di aliran sungai. Padahal, Bondowoso memiliki 23 kecamatan yang berpotensi menghasilkan timbunan sampah lebih besar.
Keterbatasan sarana dan tenaga menjadi kendala utama. DLH hanya memiliki delapan truk katrol, tiga dump truck, dan empat kendaraan roda tiga, dengan 114 petugas kebersihan dan pengelola sampah. “Idealnya, kalau kita hitung kemarin masih kurang 140-an. Karena itu, kemampuan kita sangat terbatas akhirnya,” ujar Henry.
Selain pemindahan TPA dan perubahan metode pemrosesan, Henry menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumber. “Perlu juga pengelolaan sampah dari hulu agar bisa mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA, yaitu dengan mengubah budaya kesadaran pengelolaan sampah pada masyarakat. Ada sesuatu yang harus kita ubah di situ,” jelasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan