Media Kampung, Subulussalam – Akses jalan utama menuju permukiman warga Desa Kuta Beringin, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dalam kondisi rusak parah. Pemerintah desa mengaku tidak bisa menggunakan Dana Desa untuk memperbaikinya karena jalan tersebut berstatus jalan kota.

Kepala Desa Kuta Beringin, Sukardi, menjelaskan bahwa aturan penganggaran tidak membolehkan Dana Desa digunakan untuk infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah kota. “Status jalan tersebut merupakan jalan kota, sehingga secara aturan anggaran Dana Desa tidak bisa digunakan untuk memperbaiki jalan tersebut,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Baca juga:

Jalur sepanjang sekitar satu kilometer itu sudah rusak puluhan tahun. Desa Kuta Beringin sendiri dihuni sekitar 38 kepala keluarga dan termasuk daerah rawan bencana. Saat banjir besar melanda pada November 2025, kawasan ini menjadi salah satu yang terdampak parah.

Baca juga:

Warga desa sebenarnya memiliki dua jalur akses: darat dan perairan Sungai Lae Soraya menggunakan perahu robin. Namun, ketika air sungai pasang, jalur darat yang rusak menjadi satu-satunya pilihan mendesak. Kondisi ini mempersulit mobilitas warga, terutama dalam situasi darurat seperti banjir.

Baca juga:

Sukardi berharap pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan. “Kami berharap agar pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Subulussalam memberikan perhatian khusus terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah menuju Desa Kuta Beringin,” pungkasnya.