Media Kampung – Menilik kemampuan DSI menekan under invoicing ekspor SDA menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional. Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai sebagai langkah strategis yang dapat meningkatkan transparansi, memperbaiki pencatatan devisa hasil ekspor (DHE), serta menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi tantangan dalam perdagangan ekspor SDA seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI), David Sutyanto, menyatakan bahwa kehadiran DSI merupakan instrumen penting dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas SDA. “DSI dapat memperbaiki transparansi pencatatan pendapatan emiten ekspor sehingga devisa hasil ekspor dapat kembali optimal ke perekonomian nasional,” ujarnya. David juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi DSI berpotensi meningkatkan kepercayaan investor serta stabilitas nilai tukar rupiah melalui penguatan cadangan devisa dan penerimaan negara.
Sejalan dengan itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Alexander Yahya Datuk juga menilai DSI dapat mengurangi praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menimbulkan kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa model tata kelola ekspor seperti DSI sudah diterapkan di berbagai negara untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan perdagangan komoditas strategis, sekaligus memastikan manfaat ekonominya kembali maksimal ke dalam negeri. “Dengan pengawasan yang lebih ketat, dana hasil ekspor dapat tersimpan aman dalam sistem perbankan nasional dan turut menjaga stabilitas kurs mata uang,” kata Alexander.
Namun, sejumlah asosiasi pengusaha nasional seperti APINDO, Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memberikan catatan penting terkait pelaksanaan DSI. Mereka mendukung penguatan tata kelola ekspor SDA, namun mengingatkan agar masa transisi implementasi dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu kelancaran ekspor dan stabilitas industri. Kelima asosiasi ini menegaskan pentingnya kepastian hukum atas kontrak ekspor berjalan maupun kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, serta kepatuhan terhadap perjanjian perdagangan internasional seperti FTA dan WTO.
Dalam hal ini, asosiasi mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan pelaku usaha untuk membahas mekanisme penetapan harga, service level agreement (SLA), penyelesaian perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh. Mereka juga mendorong pengembangan platform ekspor digital berbasis closed-loop system yang terintegrasi untuk menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data sepanjang rantai industri hulu-hilir.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menambahkan bahwa asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah dalam penguatan tata kelola ekspor SDA strategis. “Kami meyakini dengan dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Menilik kemampuan DSI menekan under invoicing ekspor SDA juga menuntut kesiapan dalam sosialisasi kebijakan kepada pembeli dan importir internasional agar dapat dipahami secara luas di pasar global. Keberhasilan implementasi DSI tidak hanya akan berdampak positif terhadap penerimaan negara dan stabilitas ekonomi, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara dengan tata kelola perdagangan yang transparan dan akuntabel.
Secara keseluruhan, DSI hadir sebagai terobosan yang pro-market dan pro-growth di tengah tantangan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan negara. Dengan pengawasan yang ketat, integrasi teknologi, dan dukungan dari pelaku usaha, DSI memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan manfaat ekspor SDA bagi perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan investor di pasar internasional.
Melalui langkah terukur dan koordinasi yang baik, diharapkan DSI dapat menjalankan fungsinya sebagai badan tunggal pengelola ekspor SDA secara efektif tanpa menghambat aktivitas ekspor yang sudah berjalan, sehingga memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah perdagangan global.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan