Media Kampung – Jakarta – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menjadi perantara tunggal ekspor sumber daya alam nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan masa transisi penataan ekspor komoditas tersebut selama enam bulan hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria menjelaskan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. “Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony.
Praktik manipulasi harga ekspor berpotensi menurunkan nilai penerimaan kas negara secara signifikan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan setiap transaksi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dony menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan komitmen utama dalam pengelolaan ekspor satu pintu. Masyarakat Indonesia dipersilakan mengamati dan mencermati seluruh pelaksanaan tata kelola ekspor baru tersebut. “Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia juga menjamin kehadiran lembaga baru ini tidak akan merusak kerja sama bisnis eksportir. Semua kontrak dagang yang telah ditandatangani dengan mitra luar negeri tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” ujar Dony.
DSI saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi untuk mendukung proses pengawasan ekspor secara terbuka. Penerapan teknologi mutakhir tersebut membuat seluruh data transaksi niaga terekam dengan jelas serta terukur.
Dia meminta para pelaku usaha tidak merasa khawatir terhadap penerapan regulasi pengelolaan satu pintu. Fokus utama kebijakan baru ini adalah memperbaiki sistem tata kelola ekspor komoditas nasional secara menyeluruh. “Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” ucapnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan