Media Kampung – Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan sejumlah perusahaan. Praktik under invoicing dan transfer pricing menjadi sorotan utama karena dinilai merugikan negara.

Menurut Arif, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif berupa denda, tetapi harus diproses secara pidana. Ia menegaskan bahwa praktik pelaporan penjualan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola perdagangan dan penerimaan negara.

“Harus ditindak tegas secara hukum, bukan hanya mengganti denda. Tapi juga harus dipidanakan dan diusut sampai tuntas. Karena telah memanipulasi tata cara penjualan berdasarkan laporan yang merugikan negara, yakni modus under invoicing,” kata Arif.

Politikus Partai NasDem itu menilai dugaan praktik transfer pricing dilakukan melalui perusahaan perdagangan di Singapura untuk menghindari kewajiban perpajakan. Menurutnya, perusahaan yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Arif menegaskan pembayaran denda tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila ditemukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara.

“Maka konsekuensinya, walaupun sudah membayar denda tetap harus dipidana dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didahului oleh kejahatan asal (predicate crime) yang mengakibatkan kerugian negara berupa korupsi, suap, dan manipulasi pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan manipulasi harga ekspor yang dilakukan sejumlah eksportir minyak sawit. Pemerintah disebut telah mengantongi data terkait dugaan tersebut dalam beberapa bulan terakhir dan kini tengah melakukan pendalaman. Modus yang digunakan adalah mencatat harga ekspor CPO lebih rendah sebelum kembali dijual ke pasar Amerika Serikat dengan selisih harga yang dilaporkan mencapai hingga 50 persen atau lebih.

Arif mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang diduga terlibat. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan tata kelola industri sawit nasional sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran. “Pemerintah harus tegas dan segera periksa perusahaan-perusahaan sawit dan minyak sawit lainnya,” tegasnya.

Arif menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah harus memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh agar memberi efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.