Media Kampung – Wacana kenaikan harga Domestic Market Obligation (DMO) batubara kembali menjadi sorotan di tengah ketatnya pasokan batubara untuk kebutuhan listrik nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebutuhan batubara PLN mencapai sekitar 154 juta ton per tahun, namun kontrak yang sudah tersedia baru sekitar 134 juta ton, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 20 juta ton. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketahanan pasokan batubara domestik, terutama saat harga batubara dunia sedang tinggi.
Sistem DMO yang mewajibkan produsen memasok sebagian produksinya untuk pasar domestik dengan harga maksimal US$70 per ton selama ini digunakan pemerintah untuk menjaga harga listrik tetap terkendali. Namun, ketika harga global batubara melonjak tajam, produsen lebih memilih mengekspor batubara karena keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan harga DMO yang ditetapkan. Akibatnya, pasokan batubara ke PLN menjadi terbatas dan rawan menimbulkan gangguan pasokan listrik.
Permasalahan ini diperparah dengan lemahnya sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO, sehingga insentif ekonomi mendorong produsen untuk lebih mengutamakan ekspor. Hal ini memicu kekhawatiran publik terutama saat terjadi pemadaman bergilir di beberapa wilayah Sumatra dan Jawa, meskipun pemerintah menyatakan pemadaman disebabkan oleh masalah teknis dan pemeliharaan, bukan stok batubara.
Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019–2024, Mulyanto, menilai kondisi kelangkaan pasokan batubara ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh tata kelola energi nasional. Ia mengusulkan agar kebijakan DMO diperkuat dengan pengaturan royalti progresif yang dapat menjadi insentif harga agar pasokan batubara domestik tetap terjaga meskipun harga internasional tinggi. Mulyanto juga menekankan pentingnya kontrak pasokan jangka panjang yang kuat antara PLN dan perusahaan tambang serta pengaturan stok minimum di pembangkit listrik guna mengurangi ketergantungan terhadap fluktuasi pasar jangka pendek.
Sementara itu, kebijakan ekspor batubara melalui satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai diterapkan pasca PP Nomor 24 Tahun 2026 juga menjadi perhatian para pelaku industri. Kepala DSI, Luke Mahony, menegaskan fokus badan ini lebih pada fasilitasi, pengawasan, dan pemantauan perdagangan batubara, bukan mengambil alih hubungan komersial yang sudah ada. Hal ini memberikan sinyal positif bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas kontrak dan rantai logistik ekspor agar daya saing industri tetap terjaga.
Para analis menilai DSI dapat memberikan transparansi dan kredibilitas dalam perdagangan batubara, serta menerapkan struktur ekonomi yang adil dan proporsional bagi semua pemangku kepentingan. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pemetaan data dan perumusan model operasional yang optimal sehingga masih terbuka ruang untuk penyesuaian sesuai kebutuhan industri.
Dengan berbagai tantangan dan langkah kebijakan yang sedang berjalan, wacana kenaikan harga DMO batubara menjadi topik penting yang harus dipantau. Penyesuaian harga DMO diharapkan dapat memberikan insentif yang lebih rasional bagi produsen untuk memasok batubara ke PLN, sekaligus menjaga pasokan energi nasional agar tidak terganggu di tengah dinamika harga global dan kebutuhan domestik yang terus meningkat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan