Media Kampung – Program digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos) yang tengah diuji coba oleh pemerintah berpotensi memberikan efisiensi besar dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan memanfaatkan infrastruktur digital dan integrasi data lintas kementerian serta lembaga, proses pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan kini dapat dipangkas drastis dari sebelumnya yang memakan waktu hingga 200 hari menjadi hanya sekitar 5 menit.

Penerapan sistem perlinsos digital ini fokus pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebagai tahap awal. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menyatakan bahwa penggunaan prinsip Digital Public Infrastructure (DPI) dan filter data yang lebih canggih mampu mengurangi kesalahan data, seperti inclusion error (masuknya penerima yang tidak berhak) dan exclusion error (keluarnya penerima yang berhak). Hal ini berkontribusi langsung pada penghematan anggaran negara hingga puluhan triliun rupiah.

Baca juga:

Lebih jauh, proyeksi Dewan Ekonomi Nasional menunjukkan bahwa apabila sistem digitalisasi perlinsos ini diperluas ke berbagai program bantuan sosial lainnya, potensi efisiensi anggaran dapat mencapai Rp127 triliun hingga Rp200 triliun. Digitalisasi diharapkan menjadi tonggak transformasi layanan publik yang lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.

Pelaksanaan uji coba ini dilakukan oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Melalui integrasi data yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), masyarakat kini dapat mendaftarkan diri, melakukan verifikasi kelayakan, serta menyampaikan sanggahan secara lebih mudah dan responsif.

Baca juga:

Selain peningkatan efisiensi, digitalisasi perlindungan sosial juga memperkuat pengawasan dan akurasi data penerima bantuan. Anggota Komisi II DPR RI, Ishak Mekki, menekankan pentingnya pemadanan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara berkala. Upaya ini bertujuan menghindari data ganda dan penerima yang sudah tidak layak, seperti yang sudah meninggal dunia.

Penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berkeadilan. Selain itu, sistem pengawasan yang transparan dan kanal pengaduan publik juga dibangun untuk mendukung perlindungan data pribadi masyarakat selama proses digitalisasi.

Baca juga:

Di sisi lain, verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial, seperti BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Banyumas, menunjukkan hasil konkret dari penerapan sistem digital. Dinas Sosial setempat menemukan puluhan buruh pabrik rokok yang sudah tidak bekerja dan menyesuaikan data penerima agar tepat sasaran.

Dengan kemudahan, kecepatan, dan akurasi yang ditawarkan, perlinsos digital diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk pengembangan perlindungan sosial berbasis digital di Indonesia, meningkatkan kehadiran negara dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan secara efektif dan efisien.