Media Kampung – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 Juni 2026. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memulai sosialisasi kebijakan ini kepada berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa eksportir SDA wajib memasukkan 100 persen DHE hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan yang telah mencapai 100 persen. Selain itu, eksportir harus menempatkan DHE retensi minimal di rekening khusus dalam SKI, dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemasukan dan penempatan DHE wajib dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kecuali untuk sektor pertambangan yang memiliki pengecualian berupa penempatan minimal 30 persen DHE di bank non-Himbara dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kontribusi sektor SDA terhadap kesejahteraan rakyat serta memperkuat pengawasan dan kontrol atas ekspor dan devisa hasil ekspor. Salah satu langkah strategis yang diperkenalkan adalah pembentukan BUMN ekspor untuk komoditas strategis seperti batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ekspor komoditas tersebut secara bertahap akan dilakukan melalui BUMN ekspor guna menghilangkan praktik trade misinvoicing.
Pelaksanaan aturan baru ini akan dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan evaluasi tiga bulan setelahnya, dan tahap kedua sebagai masa implementasi penuh mulai 1 Januari 2027. Pemerintah berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini dengan membuka ruang diskusi inklusif dan evaluasi berkala bersama pelaku usaha.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan