Media Kampung – Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau resmi dideklarasikan pada 10 Juni 2026 di Pekanbaru. Sekitar 300 orang dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, advokat, mahasiswa, dan purnawirawan TNI-Polri, berkumpul untuk menyuarakan kegelisahan terhadap tata kelola sumber daya alam dan demokrasi yang dinilai jauh dari kepentingan rakyat.

Deklarasi ini dipicu oleh pertanyaan mendasar: apakah rakyat masih berdaulat di negeri yang kaya raya ini? GMKR Riau menilai bahwa pengaruh oligarki telah menguasai sektor strategis seperti perkebunan, pertambangan, dan kebijakan publik, sehingga kedaulatan rakyat semakin terampas.

Dua narasumber nasional, Dr. Said Didu dan Dr. Refly Harun, hadir dalam forum tersebut. Said Didu menyebut Riau sebagai “miniatur perampokan kedaulatan rakyat oleh oligarki”. Ia menekankan bahwa ancaman terbesar bukan hanya invasi luar, melainkan perpindahan kedaulatan hukum, ekonomi, politik, wilayah, dan keamanan ke tangan kelompok kepentingan. Sementara itu, Refly Harun mengingatkan pentingnya demokrasi yang tidak sekadar prosedur lima tahunan, tetapi harus melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Enam tuntutan GMKR Riau dibacakan oleh Brigjen TNI (Purn.) Edi Natar Nasution. Tuntutan tersebut meliputi pengembalian kedaulatan rakyat, penghentian perlindungan terhadap oligarki, audit perkebunan sawit, penertiban pertambangan, penegakan hukum yang adil, dan pelaksanaan otonomi daerah yang konsisten.

Menurut pengamat perkotaan dari Universitas Islam Riau, Mardianto Manan, deklarasi ini mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan. Kekayaan alam Riau, seperti minyak, sawit, dan hutan tanaman industri, harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945.

GMKR Riau menegaskan bahwa persoalan utama di Riau bukanlah kekurangan sumber daya alam, melainkan bagaimana memastikan kekayaan itu kembali menjadi kedaulatan rakyat. Deklarasi ini menjadi penanda bahwa aspirasi masyarakat mengenai kedaulatan rakyat dan keadilan pengelolaan sumber daya alam masih terus hidup di Bumi Lancang Kuning.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.