Media Kampung – Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa menjadi sorotan publik setelah penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kuasa hukum Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkapkan bahwa kliennya secara tegas memilih mengenakan baju tahanan usai penangkapan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Refly menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan agar dunia mengetahui adanya kezaliman yang dialami oleh Dokter Tifa dan Roy Suryo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini diungkapkan melalui akun media sosial Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, yang menyaksikan ketegaran kedua tersangka selama di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
“Ketegaran pejuang. Di ruang tahanan Polda Metro saya melihat dan menyaksikan keteguhan @KRMTRoySuryo2 dan @DokterTifa. Saat pengacara dan publik meminta agar tidak pakai rompi, Ibu Dokter Tifa dengan tegas menyatakan bahwa akan pakai rompi untuk menunjukkan ke dunia kebiadaban yang terjadi di Indonesia yang dikendalikan oleh Jokowi,” tulis Said Didu di akun X-nya.
Kondisi kesehatan Dokter Tifa juga menjadi perhatian serius. Setelah penangkapan, Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) yang kambuh akibat stres tinggi dan kurang asupan makanan. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa kondisi ini diperparah oleh aktivitas padat dan tekanan mental yang dihadapi Dokter Tifa dalam beberapa waktu terakhir, termasuk persiapan seminar hasil disertasinya.
“Dokter Tifa memiliki penyakit bawaan, salah satunya GERD yang kambuh karena tidak makan sejak pagi dan menghadapi tingkat stres yang tinggi,” ungkap Refly Harun. Bahkan, kondisi menurun membuat Dokter Tifa sempat menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan di RS Polri.
Penangkapan terhadap Dokter Tifa dan Roy Suryo ini menuai kritik dari Refly Harun. Ia menyesalkan sikap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mendukung penangkapan kedua kliennya, karena dianggap tidak mencerminkan semangat perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Menurut Refly, kasus dugaan pencemaran nama baik ini merupakan persoalan yang sifatnya relatif dan berkaitan dengan kritik terhadap pejabat publik yang harus dihormati dalam demokrasi.
“Apa yang dikomentarkan mereka itu sesuatu yang benar-benar zalim. Masa ada orang yang bergembira terhadap penangkapan orang yang tidak terkait dengan kejahatan,” kata Refly. Ia juga mempertanyakan alasan Presiden Jokowi membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengapa harus ada upaya memenjarakan orang yang mengkritik secara terbuka.
Mengenai proses hukum selanjutnya, Refly menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026. Namun, pelaksanaan tahap II ini masih bergantung pada kondisi kesehatan kedua tersangka, yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Refly menambahkan, penangkapan ini terjadi akibat provokasi dari pendukung Presiden Jokowi, yang disebut sebagai Termul (Ternak Mulyono). Setelah penangkapan dilakukan, para pendukung tersebut langsung menggelar konferensi pers sebagai bentuk dukungan dan perayaan atas penahanan kedua tersangka.
“Keinginan untuk memenjarakan Dokter Tifa dan Roy adalah keinginan yang diprovokasi oleh para Termul. Sehingga ketika Dokter Tifa dan Roy ditangkap, mereka seperti pesta pora dengan menggelar press conference,” ujar Refly.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan terus berkembang, terutama terkait kondisi kesehatan Dokter Tifa yang membutuhkan perhatian serius selama proses hukum berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan