Media Kampung – Jakarta – Kebijakan ekspor sumber daya alam strategis melalui satu pintu resmi berlaku mulai 1 Juni 2026. Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha pelaksana ekspor nasional. Kebijakan ini berjalan bersamaan dengan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pengaturan ekspor diperlukan untuk menjaga kepentingan nasional. Menurutnya, keuntungan sumber daya alam selama ini belum sepenuhnya dinikmati di dalam negeri.

Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi pengusaha menyampaikan enam masukan kepada pemerintah. Masukan disampaikan oleh APINDO, IMA, APBI-ICMA, FINI, dan GAPKI melalui pernyataan bersama pada Senin, 1 Juni 2026.

“Kami memahami kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,” ujar mereka dalam keterangan resmi bersama.

Demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional, para pengusaha meminta perhatian pada enam aspek strategis berikut:

  • Implementasi bertahap dan berbasis karakteristik sektor: Pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor. Komoditas seperti batu bara, nikel, ferro-nickel, ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang beragam. Pengusaha berharap aktivitas ekspor tetap normal selama masa transisi, dan pemerintah serta DSI memperkuat pengawasan serta integrasi sistem digital.
  • Kepastian hukum dan mekanisme bisnis: Jaminan kepastian atas kontrak yang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, ketentuan pengapalan dan asuransi diperlukan. Kejelasan kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak ditetapkan. Petunjuk teknis yang jelas diperlukan untuk menjaga kepastian berusaha dan kepercayaan pembeli global.
  • Tata kelola Danantara SDI yang transparan dan efisien: Operasional DSI diharapkan transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan beban biaya tambahan. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan. Efisiensi operasional menjadi faktor penting keberhasilan kebijakan.
  • Platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data: Penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern dengan penegakan hukum yang spesifik. Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai hulu-hilir, terhubung dengan instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri.
  • Pembentukan forum teknis sektoral: Pengusaha mengusulkan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis seperti cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
  • Sosialisasi kepada pembeli/importir: Sosialisasi kebijakan tata kelola ekspor kepada pembeli dan importir internasional perlu segera dilakukan oleh pemerintah dan DSI. Asosiasi setiap sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut untuk menjaga kelancaran hubungan dagang internasional dan mengurangi ketidakpastian pasar selama masa transisi.

Para pengusaha menegaskan kesiapan mereka sebagai mitra konstruktif pemerintah dalam implementasi kebijakan ini. Mereka berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan untuk menjaga stabilitas industri dan kepastian berusaha di tengah perubahan aturan ekspor.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.