Media Kampung – Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka Posko Pelayanan Blok 15 mulai Senin, 22 Juni 2026 pukul 11.00 WIB untuk mendata ulang para pekerja eks Hotel Sultan. Posko yang berlokasi di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, ini beroperasi setiap hari sebagai pusat informasi dan tindak lanjut proses transisi pasca pengambilalihan pengelolaan kawasan Blok 15 yang kini menjadi aset negara.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyampaikan bahwa pendataan ulang ini sangat penting karena hingga kini masih terdapat perbedaan data terkait jumlah dan status kepegawaian para pekerja eks Hotel Sultan. Pendataan akan mencakup pencatatan identitas, status kepegawaian, riwayat kerja, serta informasi pendukung lainnya yang diperlukan untuk verifikasi dan tindak lanjut sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri ke posko dengan membawa dokumen pendukung agar proses pendataan berjalan lengkap dan akurat,” ujar Hendry pada Minggu (21/6/2026).

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan nasib para pekerja agar tidak menjadi pihak yang dirugikan dalam proses pengambilalihan aset negara. “Kami ingin memanusiakan mereka dengan membuka komunikasi seluas-luasnya dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujar Juri.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menambahkan bahwa data yang dikumpulkan akan diverifikasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan. Proses verifikasi ini juga memetakan kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh pengelola lama Hotel Sultan terhadap karyawannya.

Posko pendataan ini terbuka bagi seluruh kategori pekerja eks Hotel Sultan, termasuk pegawai tetap, kontrak, outsourcing, maupun bentuk hubungan kerja lainnya. PPKGBK sangat mengimbau agar seluruh pekerja datang langsung ke posko dan membawa dokumen-dokumen seperti identitas diri, surat keterangan kerja, dan dokumen lain yang mendukung status kepegawaian mereka.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi pengosongan Blok 15 pada 18 Juni 2026, yang sempat menimbulkan ketegangan di kawasan Hotel Sultan. Kini, pengelolaan kawasan tersebut telah resmi diserahkan kepada negara, dan PPKGBK bertugas memastikan proses transisi berjalan transparan dan hak pekerja terlindungi.

Selain itu, rencana pengembangan kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan menjadi kawasan Transit-Oriented Development (TOD) yang terintegrasi dengan moda transportasi umum, seperti MRT Jakarta, menjadi perhatian utama pemerintah. Pengembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dengan menyediakan ruang terbuka hijau dan akses yang mudah dari pusat kota.

Pentingnya pendataan ulang pekerja eks Hotel Sultan tidak hanya untuk administrasi, tetapi juga sebagai dasar hukum yang kuat bagi PPKGBK dan instansi terkait untuk mengambil langkah tepat dalam penyelesaian hak pekerja pasca pengambilalihan aset negara. Dengan demikian, proses transisi di kawasan GBK dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan kepentingan para pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di area strategis tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.