Media Kampung –
Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kado istimewa kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-242 kota tersebut. Wali Kota Agung Nugroho menghapus denda pajak daerah melalui Surat Keputusan Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah.
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Penghapusan denda mencakup hampir seluruh sektor pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, pajak jasa perhotelan, pajak makanan dan minuman, pajak kesenian dan hiburan, pajak tenaga listrik, pajak jasa parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan pajak opsen mineral bukan logam dan batuan.
“Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus,” kata Wako Agung, Selasa (2/6/2026).
Penghapusan sanksi administratif juga berlaku bagi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Program ini sangat bermanfaat bagi para penunggak PBB. Masyarakat dapat membayar PBB yang tertunggak dalam dua bulan ini tanpa denda. “Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan