Media Kampung – Pemkab Jember mengumumkan penghapusan denda keterlambatan pajak daerah hingga 30 Juni 2026 sebagai langkah insentif fiskal untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban administratif masyarakat Jember.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, pada Kamis, 23 April 2026, lewat konferensi pers di Balai Pemerintahan Kabupaten Jember. Langkah ini menjadi bagian dari program pemutihan denda yang ditargetkan selesai sebelum akhir Juni 2026.

Penghapusan hanya berlaku pada sanksi administratif berupa denda, sementara pokok pajak tetap harus dibayarkan penuh oleh wajib pajak. Artinya, tunggakan pajak tetap menjadi kewajiban, namun beban tambahan akibat keterlambatan dihilangkan.

Bapak Fawait menegaskan, "Bagi yang tidak sengaja terlambat, dendanya kami hapus, tetapi pajaknya tetap harus dibayar,". Pernyataan tersebut menekankan niat pemerintah daerah untuk tetap menjaga penerimaan asli sambil memberikan kelonggaran.

Kebijakan mencakup beragam jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan jasa tertentu seperti makanan, minuman, hotel, parkir, hiburan, reklame, air tanah, dan mineral bukan logam serta batuan. Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan denda pada jenis pajak tersebut dapat memanfaatkan program ini.

Fawait menjelaskan langkah ini sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang selama ini terbebani akumulasi denda akibat keterlambatan pembayaran. Program diharapkan dapat mendorong wajib pajak melunasi tunggakan tanpa menambah beban finansial.

Dengan menghapus denda, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak akan meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat lebih stabil dan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Kepatuhan yang lebih tinggi juga diharapkan menurunkan biaya penagihan dan administrasi.

Pemkab Jember berjanji akan menyediakan informasi program secara transparan melalui situs resmi, kantor pelayanan pajak, dan media sosial. Masyarakat dapat mengajukan permohonan penghapusan denda dengan melampirkan bukti pembayaran pajak dan surat keterangan keterlambatan.

Reaksi warga Jember secara umum positif, banyak yang menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi. Beberapa pengusaha mengaku berencana segera melunasi pokok pajak setelah denda dihapus.

Program penghapusan denda berlaku sampai dengan 30 Juni 2026, sehingga wajib pajak memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun untuk menyesuaikan pembayaran. Setelah tanggal tersebut, kebijakan akan berakhir dan denda kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi fiskal jangka panjang untuk meningkatkan basis pajak dan mengurangi tingkat keterlambatan pembayaran. Ke depan, Pemkab Jember berencana memperkenalkan insentif lain, seperti potongan tarif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Hingga akhir April 2026, belum ada data resmi mengenai jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan penghapusan denda, namun antisipasi positif menunjukkan potensi peningkatan penerimaan daerah. Pemkab Jember akan mempublikasikan hasil evaluasi program setelah Juni 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.