Media Kampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tunai di Dusun Biser, Desa Gubrih, Kecamatan Wringin, sebagai respons keterbatasan sinyal dan tidak tersedianya fasilitas elektronik di wilayah tersebut.
Layanan ini dirancang untuk mengatasi kendala jaringan yang membuat transaksi digital tidak memungkinkan, sehingga masyarakat dapat menyetorkan pajak secara langsung kepada petugas Bapenda.
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan bahwa tujuan utama kehadiran tim di Biser meliputi perbaikan data perpajakan, penyuluhan informasi PBB, serta penerimaan pembayaran tunai.
Ia menegaskan, “Kami membantu masyarakat memperbaiki data, memberikan informasi tentang PBB, dan menerima pembayaran tunai yang nantinya akan disetorkan secara elektronik ke kantor pusat.”
Pembayaran yang diterima bersifat titipan; petugas kemudian menyetorkannya ke Bank Jatim menggunakan sistem QRIS yang tersedia pada perangkat Bapenda.
Slamet menambahkan, “Uang yang dititipkan dapat kami terima dalam bentuk tunai, namun penyetoran ke Bank Jatim kami upayakan tetap menggunakan QRIS untuk memastikan transparansi dan akurasi.”
Selain pembayaran, Bapenda juga memfasilitasi pemutakhiran data objek pajak, seperti perubahan kepemilikan atau luas lahan, yang akan berlaku efektif pada tahun pajak 2027.
Ia mencontohkan, “Jika ada pergantian nama karena warisan, kami dapat melayani pembaruan data, namun implementasinya baru akan terlihat pada SKP 2027.”
Untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil, Bapenda menerapkan sistem “jemput bola” dengan menugaskan petugas turun langsung ke desa.
Penjadwalan kunjungan dikoordinasikan bersama Camat dan Kepala Desa, sehingga warga tidak perlu datang ke kantor pusat, melainkan petugas yang datang sesuai jadwal.
Slamet menekankan, “Masyarakat cukup menyiapkan dokumen, kami yang akan datang dan memprosesnya di lapangan sesuai arahan Pemerintah Kecamatan dan Desa.”
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mempermudah akses layanan perpajakan bagi warga yang selama ini terhambat oleh infrastruktur terbatas.
Sejak peluncuran pada Sabtu, 25 April 2026, respons warga menunjukkan kepuasan karena proses pembayaran menjadi lebih cepat dan data kepemilikan dapat diperbaharui tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Petugas Bapenda terus memantau pelaksanaan layanan dan berencana memperluas cakupan ke desa-desa lain yang memiliki kendala serupa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan