Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar peredaran sekaligus pembuatan uang palsu Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu dan meresahkan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya dua tersangka berhasil diamankan,” kata Edy dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Ditangkap di Bawah JPO Tangerang
Peredaran uang palsu tersebut terungkap di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di wilayah Kota Tangerang, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial HS saat berada di dalam bus dengan rute Pandeglang–Kalideres.
“Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu,” ujar Edy.
Ribuan Lembar Uang Palsu Disita
Dari tangan tersangka HS, polisi menyita ribuan lembar uang palsu, terdiri dari:
- 1.934 lembar Dolar Amerika Serikat (USD)
- 529 lembar Dolar Singapura (SGD)
Sejumlah uang palsu tersebut diketahui masih dalam bentuk lembaran yang belum dipotong.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Tersangka Pembuat Dicokok di Pandeglang
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke wilayah Pandeglang, Banten. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka kedua berinisial ARS.
“Tersangka kedua ini berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD,” jelas Edy.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan. (putri).

















Tinggalkan Balasan