Media Kampung – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah Hanania Travel memasuki babak baru setelah kuasa hukum korban membeberkan kronologi lengkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kamis (18/6/2026). Perwakilan korban, Uli Amelia Septriani, mengungkap bahwa masalah ini bukan peristiwa mendadak, melainkan sudah berlangsung sejak Maret 2026.

Awal Mula Pembatalan Keberangkatan

Menurut Uli, gelombang pertama pembatalan terjadi pada 18 Maret 2026, saat jemaah non-direct yang menggunakan maskapai Emirates dan Etihad batal diberangkatkan. Pihak Hanania beralasan force majeure akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Namun, pada 25 Maret 2026, giliran jemaah direct dengan Garuda Indonesia yang dibatalkan hanya enam jam sebelum keberangkatan. Alasan yang diberikan adalah mismanajemen dan tiket belum bisa diterbitkan. Uli menegaskan, pembatalan ini murni masalah internal, bukan faktor eksternal.

Upaya Mediasi Melalui Kementerian Agama

Alih-alih langsung melapor ke polisi, para korban lebih dulu menempuh jalur mediasi. Pada 7 April 2026, mereka menggelar audiensi dengan Kementerian Agama. Hasilnya, pada 14 April 2026, korban dipertemukan dengan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, dan istrinya selaku komisaris. Dalam pertemuan itu disepakati skema pengembalian dana (refund) tiga termin: 30 persen pada 29 Mei, 40 persen pada 31 Juli, dan 30 persen pada akhir Agustus 2026. Kemenag disebut akan memonitoring pelaksanaannya.

Janji Refund Gagal, Farhan Akui Dana Tak Ada

Kesepakatan tersebut ternyata tidak berjalan mulus. Pada malam takbiran Idul Adha, 26 Mei 2026, sejumlah korban mendatangi kantor pusat Hanania di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Di hadapan mereka, Farhan mengakui perusahaan tidak memiliki dana operasional untuk memenuhi kewajiban refund. Sebagai gantinya, ia menawarkan pengembalian dana selama dua tahun dengan bunga 7 persen per tahun, yang langsung ditolak korban.

Yang mengejutkan, di hari yang sama masih ada jemaah yang diminta melunasi pembayaran. Padahal, Farhan sudah tahu keuangan perusahaan kosong. Temuan ini memperkuat dugaan penipuan.

Puncak: Pelaporan ke Polda Metro Jaya

Pada 28 Mei 2026, puluhan jemaah kembali mendatangi kantor Hanania. Pertemuan berakhir tanpa solusi, dan kasus pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Saat ini, Farhan telah ditahan dan diproses atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Korban Capai Ribuan, Tiket dan Hotel Tak Pernah Dipesan

Berdasarkan pendataan mandiri korban, jumlah jemaah terdampak mencapai sekitar 3.000 orang, terdiri dari 1.500 jemaah kloter Syawal dan 1.400 jemaah keberangkatan Juni-Juli. Belum termasuk calon jemaah Agustus hingga Desember yang sudah membayar uang muka atau menabung. Kuasa hukum korban, Yanuar Fajri, mengungkap bahwa tiket dan hotel untuk keberangkatan Maret dan April 2026 ternyata belum pernah dipesan. Farhan mengakui hal itu karena tidak adanya dana, padahal jemaah sudah melunasi pembayaran.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus operandi yang rapi dan jumlah korban yang masif. Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan tersangka lain.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.