Media Kampung, Jakarta – Roy Suryo hadir mendampingi dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kehadiran Roy Suryo merupakan bentuk solidaritas dan dukungan atas langkah hukum yang ditempuh dr. Tifa dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Dukungan Penuh untuk Proses Hukum

Roy Suryo menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang dilakukan dr. Tifa beserta tim kuasa hukumnya, TPDT (Tim Pembela Dokter Tifa). Menurut Roy, pendampingan ini penting untuk memastikan hak hukum dr. Tifa terpenuhi selama proses praperadilan.

Baca juga:

“Saya hadir di sini untuk membersamai sahabat kita, dr. Tifa, yang menjalankan hak hukumnya dengan melakukan praperadilan,” ujar Roy Suryo di hadapan media.

Agenda Sidang dan Keseriusan Proses Hukum

Sidang praperadilan akan berlanjut ke jadwal berikutnya pada Kamis pagi pukul 11.00 WIB dan akan terus berlangsung hampir setiap hari, kecuali Sabtu. Roy menjelaskan bahwa sidang praperadilan menuntut proses pembuktian yang intensif dengan jadwal padat.

“Sidang ini berjalan tiap hari guna pembuktian. Kami berharap tim hukum siap menghadapi jadwal tersebut dan akan terus menempuh upaya hukum ke depan,” kata Roy Suryo.

Baca juga:

Komitmen Melawan Proses Hukum

Roy menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan mendukung dr. Tifa dalam melawan proses hukum yang sedang berjalan. dr. Tifa juga dipastikan akan mengambil sikap serupa dalam menghadapi sidang praperadilan.

“Saya akan lawan, dan dr. Tifa juga akan lawan,” tutup Roy.

Konteks Penting Proses Praperadilan

Praperadilan merupakan prosedur hukum yang memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh proses penyidikan atau penahanan untuk menguji legalitas tindakan tersebut di pengadilan. Sidang praperadilan ini menjadi momen penting bagi dr. Tifa untuk membuktikan hak-haknya secara hukum.

Baca juga:

Kehadiran tokoh publik seperti Roy Suryo di sidang ini juga menunjukkan dukungan moral dan politis bagi kliennya dalam menghadapi proses hukum yang kompleks dan menantang.