Media Kampung, Palembang
Saksi anggota DPRD Muara Enim, Hermison, telah empat kali tidak hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi gratifikasi yang terkait dengan proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Peran dan Keberadaan Saksi dalam Persidangan
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti. Majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin mempertanyakan urgensi keterangan Hermison dalam pembuktian perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan menilai keterangan Hermison tidak lagi diperlukan karena bukti yang ada dianggap sudah cukup.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa berpendapat berbeda. Mereka menilai Hermison memiliki peran penting dan diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait proyek tersebut. Penasihat hukum menegaskan bahwa kehadiran Hermison penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Alasan Ketidakhadiran dan Permintaan Pemanggilan Paksa
Hermison telah dipanggil sebanyak empat kali dengan alasan berbeda, seperti menjalankan ibadah umrah, sakit, dan menjalani operasi. Penasihat hukum menyatakan tidak memiliki akses resmi ke rumah sakit dan memohon agar majelis hakim memberikan penetapan untuk menghadirkan Hermison secara paksa demi kepentingan pembuktian dan keadilan proses persidangan.
Respons Majelis Hakim dan JPU
Majelis hakim meminta sikap JPU jika Hermison dihadirkan sebagai saksi ade charge, yaitu saksi yang keterangannya dapat meringankan terdakwa. JPU menyatakan tidak keberatan, namun penasihat hukum keberatan dengan status tersebut karena berpendapat Hermison tidak akan setuju menjadi saksi ade charge.
Hakim menegaskan bahwa pemanggilan paksa tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mempertimbangkan aspek hukum secara independen dan objektif.
Proses Persidangan Selanjutnya
Setelah membahas keberadaan Hermison, persidangan melanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi ade charge yang diajukan oleh terdakwa. Saksi-saksi ini memberikan keterangan sebagai bagian dari pembelaan dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan jaringan irigasi tersebut.
Persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk kepentingan pembelaan terdakwa.













Tinggalkan Balasan