Media Kampung, Medan – Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 29 kilogram sabu, 1.305 bungkus pod vaping liquid yang mengandung narkoba, serta 9 kilogram ganja. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Medan.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba. Nilai barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar, yang berarti telah menyelamatkan sekitar 380.628 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Lokasi yang menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus ini adalah kawasan Jermal, Kota Medan, yang diketahui sebagai sarang peredaran narkoba terbesar. Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah gudang penyimpanan pod vaping liquid jaringan Malaysia-Indonesia yang beroperasi di sebuah rumah indekos. Selain itu, pengungkapan juga meliputi penyitaan 24 kilogram sabu dari jaringan yang sama.
Penindakan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian selama beberapa bulan terakhir dalam mengungkap jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polrestabes Medan menegaskan akan terus konsisten melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga.
Upaya pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi bagian penting dalam strategi nasional melawan kejahatan narkotika yang berdampak luas pada sektor kesehatan, sosial, dan keamanan.















Tinggalkan Balasan