Media Kampung – Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Robin Marojahan Silalahi. Peristiwa terjadi di Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Namun, Antonius melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut.
Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, dalam konferensi pers di Kantor Building Sopo, Medan, Senin (29/6/2026), menegaskan kliennya tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor. Menurut mereka, keributan dipicu oleh tindakan provokatif dari pihak pelapor.
Kronologi bermula saat Antonius berjalan menuju simpang Gang Tapanuli sekitar pukul 10.00 WIB untuk menemui pengurus Marga Manurung. Sebuah mobil Avanza melintas dari arah Jalan Karya dan nyaris menyerempet dinding sambil menggeber mesin. Antonius terkejut dan melihat ke belakang, namun pengemudi justru menggeber mesin hingga tiga kali dengan suara keras. Tindakan itu dinilai sebagai intimidasi sehingga Antonius mencoba mengejar mobil tersebut.
Versi berbeda disampaikan pelapor, Robin Marojahan Silalahi, yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Polisi masih melakukan penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Pemanggilan terhadap Antonius dijadwalkan untuk klarifikasi resmi.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan