Media Kampung – Kementerian Perdagangan menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode pertama Agustus 2026. HPE emas ditetapkan sebesar USD 130.921,50 per kilogram, turun 0,7 persen dari periode sebelumnya yang sebesar USD 131.839,51 per kilogram. Sementara itu, HR emas juga mengalami penurunan menjadi USD 4.072,12 per troy ounce dari USD 4.100,67 per troy ounce.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, berlaku untuk periode 1-14 Agustus 2026.
Faktor Penyebab Penurunan Harga
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan nilai emas sebesar 0,7 persen selama periode pengumpulan data dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Pertama, penguatan nilai tukar mata uang utama global turut menekan harga emas. Kedua, meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional membuat investor beralih dari emas ke instrumen investasi yang memberikan imbal hasil berkala.
Selain itu, kebijakan suku bunga yang masih tinggi menambah tekanan pada harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berkala seperti instrumen lain yang menawarkan risiko dan keuntungan lebih terukur.
Dampak pada Pasar Global
Peralihan investasi ini menyebabkan menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap stabil, kondisi ini memicu koreksi harga di pasar internasional dan berimbas pada penurunan HPE dan HR emas periode I Agustus 2026.
Proses Penetapan Harga
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada data publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Selain itu, masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian juga menjadi bagian dari proses penetapan harga tersebut.
Penetapan harga yang transparan dan berdasarkan data resmi ini penting untuk memberikan acuan yang jelas bagi pelaku usaha dan investor di sektor pertambangan, khususnya emas.












