Media Kampung, Magetan – Proses pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB memasuki babak baru. Sekretariat DPRD memastikan surat susulan dari DPC PKB Magetan telah diterima, sehingga administrasi dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, pengumuman usulan Riyin Nur Asiyah sebagai Plt Ketua DPRD Magetan sempat tertunda karena kekurangan pada surat pengantar dari DPC PKB. Meskipun surat keputusan DPP PKB telah memuat dua poin, yaitu pemberhentian Suratno dari jabatan Ketua DPRD Magetan sekaligus penunjukan Riyin sebagai pengganti, surat pengantar yang diajukan ke DPRD hanya menjelaskan usulan pengangkatan Riyin tanpa menyertakan poin pemberhentian Suratno. Akibatnya, dokumen diminta untuk dilengkapi.
Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi mengatakan, surat tindak lanjut tersebut diterima pada 5 Juli 2026. Surat itu merupakan penyempurnaan atas dokumen sebelumnya yang dinilai belum menjelaskan secara utuh isi keputusan DPP PKB. “Intinya kami sudah menerima surat dari DPC PKB sebagai tindak lanjut atas SK DPP. Surat tersebut kami terima pada 5 Juli lalu,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Yok, persoalan yang menyebabkan proses sebelumnya tertunda bukan pada substansi usulan, melainkan redaksi surat pengantar yang belum menerangkan secara jelas poin-poin dalam SK DPP PKB. “Surat sebelumnya memang belum menjelaskan secara jelas poin yang ada dalam SK DPP. Sekarang sudah diperjelas melalui surat susulan. Insya Allah sudah clear,” katanya.
Dengan telah diterimanya surat pelengkap tersebut, pengumuman usulan Plt Ketua DPRD kini tinggal menunggu pelaksanaan rapat paripurna. Jadwalnya masih menunggu arahan dari pimpinan DPRD. “Nanti kalau sudah ada jadwal rapat paripurna akan kami agendakan. Saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan,” jelas Yok.
Setelah diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, Sekretariat DPRD akan memproses administrasi usulan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan. Berkas terlebih dahulu disampaikan kepada bupati untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Plt Ketua DPRD yang diusulkan baru dapat menjalankan tugas secara efektif setelah SK Gubernur diterbitkan.






















Tinggalkan Balasan