Media Kampung – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya resmi diluncurkan pada 1 Mei 2026, namun langsung menuai kritik karena dianggap multitafsir dan membuka potensi celah hukum.

Aturan baru membatasi outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan penunjang: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, layanan pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyatakan pasal tentang outsourcing dalam Undang‑Undang Cipta Kerja multitafsir dan tidak konstitusional.

Namun, istilah “layanan penunjang operasional” tidak didefinisikan secara rinci, menimbulkan interpretasi beragam di kalangan pengusaha dan serikat pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai regulasi tersebut “abu‑abu” dan berpotensi menjadi “grey area” yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mengalihkan pekerjaan inti secara tidak sah. Ia menuntut revisi dalam dua kali tujuh hari.

“Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dilaporkan oleh mediakampung.com.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, mengakui aturan memberi kepastian hak upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja, namun menyoroti lemahnya pengawasan lapangan. “Jika pengawasannya lemah, sebaik apa pun aturan tidak akan efektif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masih belum ada jaminan kuat bagi buruh yang bekerja pada posisi inti, sehingga praktik outsourcing di bidang produksi masih berisiko.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, pada akhir 2025 terdapat lebih dari 2,4 juta pekerja alih daya yang tersebar di sektor manufaktur, jasa, dan konstruksi, menegaskan besarnya dampak kebijakan ini.

Pemerintah menegaskan bahwa semua perjanjian outsourcing harus dibuat secara tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja, serta mencantumkan hak‑hak pekerja secara eksplisit.

Sanksi administratif yang diatur dalam Permenaker mencakup peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, namun kritikus menyatakan bahwa mekanisme tersebut masih “tidak jelas” dan kurang memberi efek jera.

Latar belakang regulasi ini berakar pada keputusan MK 2024 yang memerintahkan pemerintah membatasi penggunaan alih daya pada pekerjaan yang bukan inti bisnis, selaras dengan Pasal 66 Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Sejumlah perusahaan telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan mengenai batasan “pekerjaan penunjang operasional”, mengingat banyak aktivitas produksi modern melibatkan kombinasi tugas teknis dan administratif.

Di sisi lain, serikat buruh menuntut agar pemerintah menyelaraskan Permenaker dengan revisi Undang‑Undang Ketenagakerjaan yang sedang dibahas, untuk menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan.

Hingga kini, belum ada keputusan final terkait revisi regulasi, namun Kemenaker berjanji akan memperkuat pengawasan melalui inspeksi rutin dan pelaporan digital.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.