Media Kampung – Polres Bangkalan berhasil mengungkap 16 kasus kriminal sepanjang periode Mei hingga Juni 2026. Sebanyak 20 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang mencakup pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 30 Juni 2026.

Dari total kasus, 11 di antaranya merupakan curat dengan 15 tersangka. Modus operandi yang terungkap beragam, mulai dari pencurian hewan di Kecamatan Kwanyar, pencurian kotak amal di Burneh yang sempat viral, hingga pencurian blower AC, ayam, kotlet, mesin circle, laptop, tabung LPG, water meter, kabel, dan telepon genggam.

Sementara itu, lima kasus lainnya adalah curanmor dengan lima tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor berbagai jenis, seperti Vario di Kecamatan Tragah dan Kota, Supra di Blega, Honda Beat di Labang, serta Honda Scoopy di Tanah Merah.

AKBP Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bangkalan. Ia mengapresiasi dukungan warga dan media yang membantu proses pengungkapan. “Alhamdulillah berkat doa dan dukungan rekan-rekan semua, kasus-kasus ini bisa kami tuntaskan,” ujarnya.

Sebagian kasus telah memasuki tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan di Polres Bangkalan. Kapolres berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas ke depan.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.