Media Kampung, Gianyar – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda, salah satunya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 07.00 WITA di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Korban berinisial R kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp34 juta.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Luh Putu Sri Sumartini, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku berinisial Ro (33) di sebuah bedeng proyek di Desa Keramas, Blahbatuh. Dari hasil pengembangan, petugas bergerak menuju Jawa Timur dan menangkap pelaku lainnya berinisial Nu (34) di Kecamatan Klakah, Lumajang, pada Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 23.30 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, serta sejumlah pelat kendaraan. Kompol Luh Putu Sri Sumartini mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikannya terkunci ganda, serta segera melaporkan hal mencurigakan melalui Polsek Blahbatuh atau layanan Hotline Polisi 110.