Media Kampung – Musyrif Diny dari Kementerian Haji RI memberikan kebebasan kepada jamaah haji untuk memilih fatwa terkait pelaksanaan dam haji sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pernyataan ini disampaikan langsung di Makkah pada Jumat lalu, menanggapi perbedaan pandangan antara Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah mengenai tata cara penyembelihan dam.

Dam nusuk merupakan kewajiban bagi jamaah yang menjalankan ibadah haji dengan jenis Tamattu dan Qiran. Sebagai denda atas pilihan jenis ibadah tersebut, dam harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang mengharuskan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Haram. Di sisi lain, Kementerian Haji Arab Saudi memberikan opsi agar penyembelihan dam dapat dilakukan di tanah air, sebuah pandangan yang juga didukung oleh fatwa dari Muhammadiyah.

Gusrijal, musyrif Diny, menegaskan bahwa kedua fatwa tersebut tidak saling bertentangan secara mutlak. Menurutnya, satu fatwa membolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia, sementara fatwa lainnya mengharuskan pelaksanaan di Tanah Haram. “Kedua fatwa ini lahir dari hasil ijtihad para ulama, sehingga umat tidak perlu memperdebatkan perbedaan tersebut,” ujar Gusrijal kepada RRI.co.id pada Minggu, 17 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa pilihan fatwa sepenuhnya merupakan keputusan pribadi jamaah yang harus didasarkan pada ketenangan hati saat menjalankan ibadah haji. Musyrif Diny bertugas mengawal pelaksanaan dam sesuai dengan pilihan jamaah, di mana jamaah yang mengikuti fatwa MUI diwajibkan menyerahkan dam melalui lembaga adahi resmi di Arab Saudi.

Bagi jamaah yang memilih pelaksanaan dam di Indonesia, Gusrijal menekankan pentingnya transparansi dan kepercayaan terhadap lembaga pengelola dam di tanah air. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang saling membenturkan kedua fatwa tersebut. “Ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lain yang setara,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penting di tengah upaya pemerintah dan berbagai organisasi keagamaan dalam memberikan kemudahan dan kepastian bagi jamaah haji Indonesia. Kebebasan memilih fatwa dam haji diharapkan dapat membantu jamaah melaksanakan ibadah dengan lebih tenang dan damai sesuai keyakinan masing-masing.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.