Media Kampung – Musyrif Diny Kementerian Haji Republik Indonesia memberikan kebebasan kepada jamaah haji untuk memilih fatwa dam haji yang sesuai dengan keyakinan mereka saat melaksanakan ibadah di Makkah. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat lalu sebagai upaya menghormati perbedaan pandangan terkait pelaksanaan dam bagi jamaah haji Tamattu dan Qiran.

Dam haji merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji tertentu sebagai konsekuensi dari jenis ibadah haji yang mereka pilih. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menguatkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang mengharuskan penyembelihan dam dilakukan secara langsung di Tanah Haram. Namun, Kementerian Haji Arab Saudi memberikan opsi bagi jamaah untuk melakukan penyembelihan dam di tanah air masing-masing.

Selain itu, organisasi Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa yang membolehkan pelaksanaan penyembelihan dam di Indonesia. Gusrijal, salah satu musyrif Diny, menjelaskan bahwa kedua fatwa tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya saling bertentangan. “Satu fatwa membolehkan, sementara yang lain mengharuskan dam disembelih di Tanah Haram,” ujarnya kepada RRI pada Minggu, 17 Mei 2026.

Gusrijal menambahkan bahwa kedua fatwa ini lahir dari ijtihad para ulama, sehingga perbedaan pandangan sebaiknya tidak menjadi sumber perdebatan di kalangan jamaah. Ia menegaskan, “Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka,” dan mendorong jamaah memilih pandangan yang membuat ibadah lebih nyaman dan damai.

Dalam pelaksanaannya, musyrif Diny bertugas mengawal proses dam sesuai dengan pilihan jamaah. Bagi jamaah yang mengikuti fatwa MUI, mereka diwajibkan menyerahkan dam melalui Lembaga Adahi resmi yang diakui oleh pemerintah Saudi. Sementara itu, jamaah yang memilih penyembelihan dam di Indonesia harus mendapatkan perlindungan melalui lembaga pengelola yang terpercaya dan transparan.

Gusrijal mengharapkan tidak ada pihak yang memperuncing perbedaan pendapat terkait fatwa dam haji. Ia menegaskan bahwa ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lain yang sejenis, sehingga perlu adanya penghormatan terhadap pluralitas pandangan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Situasi ini menunjukkan upaya pemerintah dan para ulama dalam memberikan ruang bagi jamaah untuk menjalankan ibadah haji sesuai dengan keyakinan masing-masing tanpa mengurangi kekhusyukan dan ketenangan selama pelaksanaan ibadah. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keharmonisan dan toleransi di tengah ragam pemahaman yang ada.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.