Media Kampung – Aliran Jahmiyah merupakan salah satu cabang teologi Islam klasik yang terkenal karena pandangan negaranya tentang sifat Allah dan takdir, serta menimbulkan polemik panjang di kalangan ulama sejak abad ke-8 M.
Istilah “Jahmiyah” berasal dari nama pendiri al‑Maqdisī al‑Jahmi, seorang pemikir yang aktif pada masa Dinasti Abbasiyah di kota Baghdad.
Al‑Maqdisī menolak konsep atribut Allah yang bersifat antropomorfik dan menekankan penafsiran metaforis atas ayat‑ayat yang menyebutkan tangan, wajah, atau duduk Allah.
Ia berargumen bahwa sifat-sifat tersebut harus dipahami secara batiniah, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa Allah menyerupai makhluk.
Gagasan ini kemudian diadopsi oleh murid‑muridnya dan berkembang menjadi aliran yang menolak penetapan takdir secara mutlak, melainkan menekankan kebebasan manusia dalam pilihan.
Akibat perbedaan tersebut, al‑Jahmi sering dikritik oleh ulama Asyʿariyah yang menuduhnya menodai konsep tawhid.
Al‑Ghazali, dalam kitabnya “Ihyaʿ Ulum al‑Din”, menulis bahwa pandangan Jahmiyah mengabaikan kejelasan teks Al‑Qur’an dan menimbulkan kebingungan bagi umat.
Selain soal atribut, aliran ini menolak penafsiran literal terhadap ayat‑ayat yang menyebutkan “hukum Allah” sebagai sesuatu yang dapat dipahami manusia secara penuh.
Hal ini memicu perdebatan tentang batas antara rasionalitas akal dan wahyu dalam teologi Islam.
Ulama Mazhab Hanbali, terutama Ibn Taymiyyah, secara tegas menolak ajaran Jahmiyah, menyebutnya sebagai “syirik kecil” karena menyamakan sifat Allah dengan pemikiran manusia.
Ibn Taymiyyah menuliskan bahwa menafsirkan sifat Allah secara metaforis tanpa dasar yang kuat dapat mengancam keutuhan tauhid.
Di sisi lain, pendukung aliran ini berargumen bahwa penggunaan bahasa metaforis adalah upaya menjaga keagungan Allah dari penyerobotan konsep duniawi.
Sejarawan modern, seperti Chase F. Robinson, mencatat bahwa Jahmiyah muncul sebagai respon intelektual terhadap pengaruh filsafat Hellenistik yang memasuki dunia Islam pada masa itu.
Kontroversi utama terletak pada penolakan terhadap takdir absolut, yang bagi sebagian kalangan dianggap mengurangi kekuasaan Allah.
Al‑Jahmi menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral meski Allah mengetahui segala kemungkinan.
Konsep kebebasan ini kemudian memengaruhi pemikiran teologis di kalangan Mu‘tazilah, meskipun keduanya tetap memiliki perbedaan mendasar.
Pada abad ke-10 M, otoritas politik Abbasiyah mulai menekan penyebaran ajaran Jahmiyah melalui fatwa resmi yang melarang penyebaran doktrin tersebut.
Beberapa ulama yang terafiliasi dengan aliran ini dipenjara atau diasingkan, menandai intensitas konflik religius pada masa itu.
Meski demikian, teks‑teks mereka tetap bertahan dalam bentuk manuskrip yang ditemukan di perpustakaan kuno, seperti di Baghdad dan Kairouan.
Studi kontemporer menunjukkan bahwa aliran ini menyumbang pada perkembangan metodologi hermeneutika Qur’ani, khususnya dalam penafsiran bahasa kiasan.
Dalam diskusi akademik modern, beberapa sarjana mengusulkan bahwa Jahmiyah dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan rasionalitas iman di tengah tekanan teologis ekstrim.
Namun, mayoritas ulama tradisional tetap menganggap ajaran tersebut menyimpang dari prinsip‑prinsip dasar tauhid yang telah ditetapkan.
Kondisi terbaru menunjukkan peningkatan minat penelitian tentang Jahmiyah di kalangan universitas Islam, terutama dalam program studi teologi klasik.
Beberapa konferensi internasional baru-baru ini menampilkan makalah yang meneliti peran al‑Jahmi dalam evolusi pemikiran teologis Arab.
Hal ini mencerminkan upaya akademik untuk menilai kembali kontribusi historis aliran yang selama ini dipandang kontroversial.
Secara umum, Aliran Jahmiyah tetap menjadi contoh penting tentang bagaimana perbedaan interpretasi dapat memicu perdebatan panjang dalam sejarah Islam.
Pengkajian kritis terhadap ajarannya membantu memperkaya pemahaman tentang dinamika intelektual pada masa keemasan peradaban Islam.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan