Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengizinkan jemaah haji melakukan penyembelihan dam haji di Indonesia pada musim haji tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan pada Jumat, 15 Mei 2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman pandangan fikih di masyarakat.

Maria Assegaf, Juru Bicara Kemenhaj, menyampaikan bahwa pemerintah tidak membatasi pilihan lokasi pelaksanaan dam dan kurban bagi jemaah. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi jemaah untuk menyesuaikan pelaksanaan dam sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas pembayaran dam bagi jemaah yang memilih pelaksanaan di Arab Saudi. Pembayaran tersebut dilakukan melalui lembaga resmi Adahi Project yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar. Biaya dam pada tahun ini ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi per jemaah.

Hingga pertengahan musim haji tahun ini, sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam. Data ini diterima secara resmi oleh pemerintah sebagai bagian dari pengawasan dan pengelolaan pelaksanaan dam haji.

Meski demikian, kebijakan ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan, yang mengingatkan bahwa penyembelihan dam sebaiknya dilakukan di Tanah Haram. Ia menegaskan bahwa pemindahan lokasi dam harus didasarkan pada alasan syariat yang kuat, dan alasan kemudahan semata tidak cukup untuk membenarkan pengalihan lokasi penyembelihan.

Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan dan pembagian dam wajib dilaksanakan di Tanah Haram, dan perpindahan lokasi tanpa dasar yang kuat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan agama.

Kebijakan Kemenhaj ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam memberikan pilihan pelaksanaan dam haji sesuai dengan keberagaman pandangan umat Islam di Indonesia, dengan tetap menjaga kesesuaian aturan syariat dan hukum Islam. Pemerintah terus memantau perkembangan pelaksanaan dam agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.