Media Kampung – Musyrif Diny dari Kementerian Haji RI memberikan kebebasan kepada jemaah haji untuk memilih fatwa mengenai dam haji yang sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pernyataan ini disampaikan langsung di Makkah pada Jumat lalu, menegaskan bahwa pelaksanaan dam haji dapat mengikuti pilihan pribadi jemaah.
Dam nusuk menjadi kewajiban bagi jemaah yang menjalankan haji Tamattu dan Qiran sebagai bentuk denda atas jenis ibadah haji yang dipilih. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang mengatur bahwa penyembelihan dam wajib dilakukan di Tanah Haram. Namun, kebijakan ini mendapatkan alternatif karena Kementerian Haji Arab Saudi membuka opsi penyembelihan dam di tanah air.
Pandangan serupa juga diadopsi oleh Muhammadiyah yang mempersilakan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia. Gusrijal, salah satu musyrif, menjelaskan bahwa kedua fatwa tersebut tidak saling bertentangan secara mutlak. “Satu fatwa membolehkan, sementara yang lain mengharuskan di Tanah Haram,” ujarnya saat dihubungi RRI.co.id pada Minggu, 17 Mei 2026.
Dalam pelaksanaannya, bagi jemaah yang mengikuti fatwa MUI, dam wajib diserahkan melalui Lembaga Adahi resmi yang ada di Saudi. Sementara itu, bagi jemaah yang memilih penyembelihan dam di Indonesia, Gusrijal menekankan pentingnya transparansi dan kredibilitas lembaga pengelola dam di tanah air agar hak jemaah tetap terlindungi.
Gusrijal mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan perbedaan fatwa ini untuk menimbulkan konflik. “Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama,” ujarnya mengakhiri pembicaraan. Dengan demikian, kebijakan ini memberikan ruang bagi jemaah untuk menyesuaikan pelaksanaan dam haji dengan keyakinan dan kondisi masing-masing.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan