Media Kampung – Empat orang anak punk berhasil diamankan oleh petugas Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Situbondo setelah diduga melakukan pemalakan terhadap pengendara di traffic light Panji. Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Lapor 110.
Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berlangsung pada Kamis (19/3/2026) setelah laporan tersebut diterima. “Kami bergerak cepat dan mengamankan empat orang anak punk yang berada di area traffic light Panji,” ujarnya.
Rachman menambahkan, sekelompok anak punk tersebut seringkali meminta uang secara paksa, sehingga membuat pengguna jalan merasa terancam. “Karena merasa terancam, akhirnya mereka melaporkan kepada kami dan langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan anak-anak punk itu,” jelasnya.
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menginterogasi kelompok anak punk tersebut untuk memastikan laporan dari warga. Hasilnya, mereka mengakui telah melakukan pemalakan terhadap pengguna jalan.
Dari pengamanan itu, petugas berhasil mengamankan empat pemuda, di antaranya PN (21) dan FP (19) asal Desa Kotakan, K (19) dari Kelurahan Mimbaan, dan seorang remaja di bawah umur berinisial I (16) asal Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil dari pemalakan.
Keempat pemuda beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut, sebagai langkah untuk mencegah agar mereka tidak mengulangi tindakan melanggar hukum tersebut. “Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Rachman Fadli.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan