Media Kampung – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 2 September 2026. Draf ini menyoroti 11 isu krusial yang bertujuan memastikan pengakuan masyarakat adat tidak hanya sebatas pengakuan formal, tetapi juga memberikan perlindungan hak yang nyata, khususnya hak atas wilayah dan sumber kehidupan mereka.

Isu Krusial dalam RUU Masyarakat Adat

Koalisi menekankan perlunya penguatan definisi masyarakat adat dan wilayah adat, mekanisme pengakuan serta perlindungan yang efektif dan tidak berlapis. Beberapa isu utama yang diusulkan meliputi:

Baca juga:
  • Penguatan definisi dan istilah masyarakat adat serta wilayah adat.
  • Mekanisme pengakuan yang tidak berbelit dan berlapis.
  • Penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
  • Perlindungan khusus bagi perempuan adat.
  • Pendirian Komisi Masyarakat Adat sebagai lembaga pengawasan.
  • Rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi atas pelanggaran hak.
  • Pemberdayaan masyarakat adat dalam berbagai aspek.
  • Pengaturan badan usaha yang beroperasi di wilayah adat.
  • Ketentuan pidana bagi pelanggar hak masyarakat adat.
  • Tindakan khusus untuk kondisi tertentu yang dialami masyarakat adat.
  • Tanggung jawab negara dan aktor non-negara dalam melindungi hak masyarakat adat.

Dampak Kehilangan Wilayah Adat

Koalisi menyoroti bahwa pengambilan atau pengalihan wilayah adat tidak hanya menyebabkan kehilangan tanah, tapi juga berdampak pada hilangnya sumber pangan, ruang hidup, pengetahuan tradisional, serta kemampuan mempertahankan identitas budaya dan tata kehidupan komunitas. Perwakilan masyarakat adat Tano Batak, Habel Simanjuntak, menyampaikan bahwa tanah bagi masyarakatnya berkaitan erat dengan leluhur, sejarah, dan identitas, bukan sekadar tempat tinggal atau sumber penghidupan.

Ia juga menegaskan perlunya proses verifikasi yang mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat, dan aturan adat yang telah berlangsung turun-temurun, tidak hanya mengandalkan dokumen formal seperti sertifikat.

Baca juga:

Peran dan Perlindungan Perempuan Adat

Draf RUU juga mengangkat perhatian khusus terhadap perempuan adat. Mereka memiliki pengalaman unik dan kerentanan berbeda dalam menghadapi konflik atau kehilangan ruang hidup. Di banyak komunitas, perempuan adat berperan penting dalam menjaga pangan, pengetahuan, kesehatan, serta keberlangsungan keluarga dan komunitas.

Maria Amotey, perempuan adat dari Suku Wambon di Boven Digoel, Papua Selatan, menegaskan pentingnya hutan dan wilayah adat sebagai sumber pangan, air, bahan obat-obatan alami, serta bahan pembuatan pakaian adat. Oleh karena itu, perempuan adat harus dilibatkan dalam proses pelepasan tanah dan pengambilan keputusan terkait wilayah adat.

Baca juga:

Signifikansi dan Harapan Koalisi

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berharap agar RUU ini tidak hanya menjadi instrumen pengakuan keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan nyata atas hak-hak mereka. Regulasi ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan masyarakat adat, memperkuat identitas budaya, dan menjaga keberlanjutan sumber kehidupan mereka di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.

Dengan penyerahan draf kepada Baleg DPR RI, koalisi membuka ruang dialog dan advokasi agar isu-isu krusial tersebut dapat diakomodasi secara menyeluruh dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.