Media Kampung – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan revisi ini penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh serta menyesuaikan berbagai dinamika yang berkembang hampir dua dekade sejak UU tersebut berlaku. Revisi tetap berpegang pada nilai filosofis regulasi, khususnya implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian di Aceh.
Perubahan dalam RUU mencakup penguatan pelaksanaan otonomi khusus, kelembagaan dan hukum adat, pemerintahan gampong, serta pelaksanaan qanun. Bob Hasan menegaskan inti revisi adalah menjaga dan melanjutkan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam MoU Helsinki.
Baleg berharap pembahasan RUU ini dapat segera berlanjut setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah. Revisi ini dianggap momentum penting untuk memastikan kebijakan terkait kekhususan Aceh tetap relevan dan sesuai kebutuhan saat ini.
Bob Hasan menargetkan RUU ini dapat selesai dibahas pada tahun 2026, bertepatan dengan memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang Pemerintahan Aceh berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan