Media Kampung – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkap bahwa masih banyak instansi pemerintah yang meminta fotokopi e-KTP karena keterbatasan perangkat pemindaian.
Menurut Bima Arya, chip pada e-KTP memang sudah tersedia, namun tidak semua unit kerja memiliki scanner atau terminal yang dapat membaca data digital tersebut.
Ia menjelaskan bahwa e-KTP dirancang untuk dipindai secara elektronik, sehingga memerlukan perangkat keras khusus yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kekurangan infrastruktur ini memaksa petugas untuk meminta salinan fisik berupa fotokopi KTP sebagai alternatif verifikasi identitas.
Wamendagri menekankan bahwa masalah ini bukan hanya soal teknologi, melainkan juga regulasi yang belum mengatur standar perangkat di tiap instansi.
“Perlu regulasi yang mewajibkan semua kantor pemerintah menyiapkan perangkat pemindai agar e-KTP dapat berfungsi penuh,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 27 April 2026.
Ia menambahkan bahwa selama e-KTP belum 100 persen terpakai oleh masyarakat, keberadaan KTP fisik tetap diperlukan sebagai pendukung.
Data internal Kemendagri menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen instansi daerah belum memiliki perangkat pembaca chip e-KTP.
Hal ini menyebabkan proses layanan publik menjadi lambat, karena petugas harus mengandalkan fotokopi tradisional.
Selain perangkat, Bima Arya juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai manfaat e-KTP kepada masyarakat luas.
Ia mengingatkan bahwa e-KTP bukan sekadar kartu identitas, melainkan bagian dari Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan mempercepat layanan publik.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendagri berencana menyusun regulasi yang mengikat semua lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyediakan scanner chip dalam waktu enam bulan ke depan.
Regulasi tersebut juga akan mencakup standar keamanan data agar informasi pribadi warga tetap terjaga.
Selain regulasi, pemerintah berupaya mengalokasikan anggaran khusus bagi daerah yang belum memiliki perangkat pemindaian.
Anggaran ini diharapkan dapat menutupi biaya pembelian scanner dan pelatihan petugas dalam penggunaan e-KTP.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 20 April 2026, Bima Arya juga menyampaikan usulan pengenaan tarif cetak ulang bagi warga yang kehilangan KTP fisik.
Usulan tersebut belum menjadi kebijakan, melainkan masih dalam tahap pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Menurutnya, tarif cetak ulang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab menjaga dokumen identitas.
Namun, Bima Arya menegaskan bahwa tarif ini bukan denda, melainkan biaya operasional untuk pencetakan ulang.
Ia menambahkan, “Jika warga tidak merawat KTP, maka beban anggaran negara akan semakin besar, sehingga perlu ada mekanisme yang adil.”
Pentingnya e-KTP sebagai sarana digitalisasi administrasi kependudukan juga diungkapkan dalam konteks penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir duplikasi data dan meningkatkan akurasi data kependudukan nasional.
Selain itu, Kemendagri berencana memperkenalkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan terintegrasi dengan sistem e-KTP.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan digitalisasi sejak usia dini.
Secara keseluruhan, Wamendagri menilai bahwa penyelesaian masalah fotokopi e-KTP memerlukan sinergi antara regulasi, infrastruktur, dan edukasi publik.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau progres implementasi perangkat pemindaian di semua instansi dalam beberapa bulan ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan