Media Kampung – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tetap berjalan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa status ibu kota negara secara administratif masih berada di DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, yang memastikan bahwa keputusan MK tidak membatalkan rencana pengembangan Nusantara sebagai calon ibu kota baru.

Troy menjelaskan bahwa putusan MK justru memberikan kejelasan hukum terkait perpindahan ibu kota negara. Menurutnya, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia. Karena Keppres tersebut belum diterbitkan, maka secara administratif ibu kota negara masih berada di Jakarta.

Meski demikian, proses pembangunan IKN terus dilanjutkan tanpa hambatan. Troy menegaskan bahwa proyek ini tidak berhenti atau mengalami stagnasi setelah putusan MK. Pendanaan pembangunan IKN berjalan melalui tiga skema utama yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta. Semua skema ini masih aktif dan berjalan sesuai jadwal.

Pengembangan IKN tidak hanya terfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tetapi melibatkan sembilan wilayah perencanaan yang mencakup berbagai sektor seperti pemerintahan, ekonomi, bisnis, kesehatan, energi baru terbarukan, hiburan, pendidikan, riset, inovasi, dan industri pangan. Hal ini membuka peluang kolaborasi dengan daerah sekitar seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.

Dengan berbagai langkah tersebut, Troy menegaskan bahwa pembangunan IKN terus berproses dan bergerak maju tanpa hambatan meski status ibu kota negara secara administratif masih di DKI Jakarta. Ia meminta agar masyarakat menghindari anggapan yang menyebut proyek IKN berhenti, stagnan, atau mangkrak setelah putusan MK.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.