Media Kampung – Wacana pengaturan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia melalui undang-undang mulai mengemuka. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara informal mengusulkan agar pemerintah menyusun Undang-Undang Kecerdasan Artifisial sebagai landasan hukum yang lebih kokoh dibandingkan peraturan presiden saat ini.

Usulan Baleg DPR untuk UU AI

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa usulan tersebut disampaikan Baleg dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital pekan lalu. “Mereka mengusulkan secara informal bahwa ada baiknya dikaji persiapan untuk Undang-Undang Artificial Intelligence supaya kedudukan pengaturan AI ini bisa lebih kuat dan memberikan kepastian hukum ke depannya,” kata Nezar usai acara Indonesia AI Ethics Summit di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Nezar, regulasi berbentuk undang-undang dinilai akan menjadi pijakan yang lebih solid untuk mengatur perkembangan AI yang pesat, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta menetapkan batasan risiko penggunaan dan pengembangannya.

Pemerintah Prioritaskan Perpres Peta Jalan AI

Meskipun usulan UU AI mengemuka, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. Draf perpres tersebut telah selesai dan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden. “Drafnya sudah selesai, harmonisasi antar-lembaga juga sudah dirampungkan, dan sekarang berada di Sekretariat Negara. Kami masih menunggu antrean untuk ditandatangani Presiden,” jelas Nezar.

Penerbitan Perpres dinilai sebagai langkah yang lebih realistis dalam merespons perkembangan AI yang sangat cepat. Proses pembuatan undang-undang membutuhkan waktu panjang, terutama dalam tahap pengkajian. “Karena itu, untuk saat ini kami melihat peraturan presiden sudah cukup kuat sesuai tahap perkembangan AI nasional,” tambahnya.

Kemkomdigi Sepakat Butuh Regulasi Komprehensif

Nezar menegaskan bahwa Kemkomdigi memiliki pandangan yang sama dengan Baleg mengenai pentingnya regulasi yang lebih komprehensif di masa depan. “Peraturan presiden kita melihat cukup kuat dalam kondisi saat ini sesuai dengan tahap pengembangan AI nasional kita. Nanti dalam target ke depan kita butuh undang-undang yang lebih solid dan lebih bisa mewadahi perkembangan-perkembangan yang jangka panjang,” pungkasnya.

Dengan demikian, langkah penyusunan Undang-Undang AI masih memerlukan kajian mendalam, sementara Perpres Peta Jalan AI Nasional diharapkan segera terbit untuk memberikan arahan kebijakan dalam waktu dekat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.